11 Tahun Buron, Kontraktor Kasus Korupsi Bandara Melalan Kubar Akhirnya Ditangkap di Sulawesi

Sunardi Kaltim Post • Dipublikasikan Selasa, 1 September 2026 | 20:26 WIB
MA saat diamankan petugas.
MA saat diamankan petugas.

KALTIMPOST.ID-Pelarian MA (48), kontraktor yang masuk daftar pencarian orang (DPO) selama 11 tahun dalam perkara dugaan korupsi proyek perpanjangan landasan pacu Bandara Melalan, Kutai Barat (Kubar), akhirnya berakhir.

MA ditangkap tim gabungan kejaksaan di Kecamatan Walenrang Utara, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, Senin (31/8).

Penangkapan dilakukan Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Kejaksaan Negeri Palopo setelah keberadaan MA terlacak di wilayah tersebut.

Proses penangkapan berlangsung aman. MA disebut kooperatif ketika diamankan petugas. Setelah ditangkap, tersangka sempat dititipkan di sel tahanan Kejari Palopo sebelum diterbangkan ke Kutai Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga: Motif Penikaman Maut di SPBU KM 4 Balikpapan Terungkap, Korban dan Tersangka Tak Saling Kenal

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kubar Angga Wardana saat dikonfirmasi membenarkan penanganan perkara tersebut. 

Kejari Kubar berencana memberikan penjelasan lebih lengkap melalui konferensi pers. “Segera kami rilis, ya,” ujarnya singkat, Selasa (1/9).

Perkara yang menjerat MA bermula dari proyek perpanjangan landasan pacu Bandara Melalan pada tahun anggaran 2013. Proyek tersebut ditujukan memperpanjang landasan dari 1.050 meter menjadi 1.600 meter.

Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), pekerjaan tersebut tidak dapat diselesaikan hingga batas waktu pengerjaan berakhir pada 15 Desember 2013. Proyek tetap tidak rampung meski telah diberikan tambahan waktu selama 53 hari.

Akibat proyek tersebut, kerugian keuangan negara disebut mencapai sekitar Rp 1,5 miliar.

Kejari Kubar kemudian menerbitkan surat perintah penyidikan pada 2 Juli 2015. Namun, MA tidak memenuhi tiga kali panggilan resmi penyidik. Keberadaannya kemudian tidak diketahui hingga ditetapkan sebagai buronan.

Baca Juga: Proyek Raksasa di Kutim Bidik Produksi 2 Juta Ton Metanol untuk Tekan Ketergantungan Impor

Selama sekitar 11 tahun, proses hukum terhadap MA praktis menunggu keberhasilannya ditemukan. Pelacakan akhirnya membawanya ke Kabupaten Luwu pada penghujung Agustus 2026.

Perkara proyek Bandara Melalan sebelumnya juga telah menyeret dua mantan pejabat Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika Kubar.

Mereka adalah Yulius Gun selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Hansen selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Keduanya telah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Samarinda dan masing-masing dijatuhi hukuman satu tahun empat bulan penjara.

Tertangkapnya MA setelah lebih dari satu dekade buron membuka jalan bagi kejaksaan untuk melanjutkan proses hukum terhadap kontraktor tersebut dalam perkara proyek Bandara Melalan yang bergulir sejak 2013. (rd)

Editor : Romdani.
Komjen Fadil Imran letjen lucky avianto ibu kota nusantara pengadilan tipikor Kutai Barat