DPRD dan Pemkab Sepakati KUA-PPAS 2026, Perubahan APBD Kubar Masuk Tahap Pembahasan

Sunardi Kaltim Post • Dipublikasikan Kamis, 3 September 2026 | 17:27 WIB
Bupati Kutai Barat bersama pimpinan DPRD setelah kesepakatan KUA-PPAS Perubahan APBD 2026 dalam Rapat Paripurna II Masa Sidang III di Ruang Sidang Utama DPRD Kubar, Sendawar, Kamis (3/9/2026).
Bupati Kutai Barat bersama pimpinan DPRD setelah kesepakatan KUA-PPAS Perubahan APBD 2026 dalam Rapat Paripurna II Masa Sidang III di Ruang Sidang Utama DPRD Kubar, Sendawar, Kamis (3/9/2026).

KALTIMPOST.ID-Penyusunan Perubahan APBD Kutai Barat (Kubar) 2026 memasuki tahapan baru. DPRD dan Pemerintah Kabupaten Kubar menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD 2026.

Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan dokumen KUA-PPAS dalam Rapat Paripurna II Masa Sidang III Tahun 2026 di Ruang Sidang Utama DPRD Kubar, Kamis (3/9). Rapat dihadiri Sekretaris Daerah Kubar Erik Victory bersama jajaran pemerintah daerah serta perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Bupati Kubar Frederick Edwin mengatakan, penyusunan Perubahan APBD 2026 membutuhkan kolaborasi antara eksekutif dan legislatif. Kebijakan anggaran harus disusun dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah sekaligus kebutuhan masyarakat.

Menurut Frederick, arah kebijakan perubahan APBD dirancang secara terpadu dan berbasis kinerja. Alokasi anggaran perangkat daerah akan disesuaikan dengan target pelayanan publik dan prioritas pembangunan daerah.

Baca Juga: Kejadian Lagi! 80 Siswa di Toraja Dilarikan ke RS Diduga Keracunan Usai Santap MBG

Pemerintah daerah, lanjut dia, memprioritaskan anggaran untuk program prioritas, pelayanan dasar, dan pencapaian target pembangunan. Belanja pokok akan lebih diutamakan dibandingkan belanja penunjang, terutama untuk memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM).

Pemenuhan urusan pemerintahan wajib juga menjadi salah satu prioritas dalam penyusunan anggaran perubahan. Selain itu, belanja yang telah ditentukan penggunaannya, termasuk anggaran yang bersumber dari Transfer ke Daerah (TKD), tetap dianggarkan sesuai ketentuan.

Pengalokasiannya mempertimbangkan urgensi, program prioritas, Asta Cita, serta target pertumbuhan ekonomi. Kesepakatan KUA-PPAS tersebut menjadi dasar bagi Pemkab Kubar untuk melanjutkan penyusunan Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD 2026.

Baca Juga: DP2KBP3A Kubar Kawal Musrenbang Anak 2026, Isu Karhutla dan Hak Tumbuh Kembang Jadi Sorotan

Tahapan selanjutnya dilakukan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) melalui verifikasi dan asistensi terhadap Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD). Setelah proses tersebut selesai, Nota Keuangan Perubahan APBD akan disampaikan kepada DPRD untuk dibahas sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dengan disepakatinya KUA-PPAS, pembahasan perubahan APBD 2026 kini memasuki tahap yang lebih teknis. Pemerintah daerah dan DPRD diharapkan memastikan setiap alokasi anggaran tetap diarahkan pada kebutuhan pelayanan masyarakat serta program pembangunan yang menjadi prioritas Kubar. (riz)

Editor : Muhammad Rizki
APBD Perubahan Kubar 2026 KUA-PPAS Kubar 2026 Frederick Edwin dprd kubar