Kuasa Hukum MY Soroti Dua Hasil Visum, Minta P-21 Ditinjau Ulang

Sunardi Kaltim Post • Dipublikasikan Rabu, 16 September 2026 | 08:46 WIB
Advokat Syaiful Anwar, kuasa hukum MY dari LBH Lembuswana Mahakam Nusantara.
Advokat Syaiful Anwar, kuasa hukum MY dari LBH Lembuswana Mahakam Nusantara.

 
KALTIMPOST.ID, TENGGARONG — Tim kuasa hukum tersangka dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak berinisial MY menyampaikan keberatan atas rencana pelimpahan perkara tahap II dan penahanan kliennya oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Kartanegara (Kukar).

Melalui Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lembuswana Mahakam Nusantara, advokat Syaiful Anwar dan Muhammad Fachrianoor Husien mendesak kejaksaan menghentikan proses pelimpahan tahap II yang dijadwalkan pada Rabu (16/9/2026).

Tim kuasa hukum menilai penetapan berkas perkara lengkap atau P-21 mengandung dugaan pelanggaran hukum acara pidana yang berpotensi mengganggu proses peradilan yang adil.

Baca Juga: Tim DVI Identifikasi Korban KMP Virgo Transport 8, Butuh Sampel DNA Keluarga

Advokat Syaiful Anwar mengatakan, proses penyidikan di tingkat kepolisian diwarnai sejumlah kejanggalan substansial. Salah satu hal yang disoroti ialah keberadaan dua dokumen Visum et Repertum (VeR) dengan hasil yang berbeda.

“Visum pertama yang dilakukan pada 23–24 April 2026 oleh dr. SS secara tegas menyimpulkan tidak ditemukannya tanda kekerasan. Namun, 48 hari kemudian, terbit visum kedua pada 10 Juni 2026 oleh dokter spesialis forensik yang justru menyatakan adanya luka robek,” ujar Syaiful, Rabu (16/9/2026).

Menurut analisis forensik tim penasihat hukum, visum pertama dilakukan dalam rentang waktu yang dinilai penting secara medis atau golden time sehingga dianggap memiliki tingkat akurasi lebih tinggi. Sementara itu, jeda 48 hari hingga pemeriksaan kedua dinilai berpotensi memengaruhi kondisi dan temuan medis.

Kuasa hukum juga menilai Kejari Kukar mengabaikan fungsi pengawasan materiil sebagaimana diatur dalam Pasal 110 dan 138 KUHAP. Dalam audiensi pada Selasa (15/9/2026), Kasi Pidum Kejari Kukar disebut tetap akan melanjutkan pelimpahan tahap II, meskipun tim penasihat hukum telah menyampaikan bukti keberadaan visum pertama dan menghadirkan enam orang saksi.

Atas dugaan kejanggalan tersebut, tim penasihat hukum mengaku telah menempuh sejumlah langkah resmi. Pertama, melaporkan dugaan pelanggaran etik mantan Kasi Pidum Kejari Kukar kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jam-Was) dan Komisi Kejaksaan RI pada 24 Agustus 2026.

Kedua, melaporkan oknum penyidik Polres Kukar ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Mabes Polri. Bidang Propam Polda Kaltim disebut telah menerbitkan SP2HP2 Nomor B/2936/VIII/WAS.2.2/2026/Bidpropam yang mengindikasikan adanya persoalan etik dalam proses penyidikan.

Ketiga, mengajukan pengaduan kepada Komisi III DPR RI. Surat tersebut disampaikan agar DPR RI melakukan pengawasan politik dan hukum guna mencegah dugaan kekeliruan dalam proses peradilan.

Baca Juga: Kabut Asap Pekat Selimuti Kubar, Jarak Pandang di Bawah 50 Meter

Saat ini, MY berstatus sebagai tahanan kota berdasarkan penetapan pengadilan negeri setempat yang berlaku hingga 23 September 2026. Sebelumnya, MY sempat menjalani penahanan di Rutan Polres Kukar sejak 26 Juni hingga 30 Juli 2026.

Kuasa hukum meminta Kejari Kukar membatalkan rencana penahanan dan meninjau ulang seluruh berkas perkara secara objektif sebelum perkara dilanjutkan ke persidangan.

“Kami meminta kejaksaan menilai secara objektif perkara ini sebelum melangkah ke tahap berikutnya,” tandas Syaiful. (*)

Editor : Ery Supriyadi
kejari kukar Kasus MY LBH Lembuswana Mahakam Nusantara visum et repertum pelimpahan perkara tahap II