KALTIMPOST.ID, SENDAWAR - DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Kutai Barat resmi menyepakati Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan ini disahkan dalam rapat paripurna di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Kutai Barat, Sendawar, Senin (21/9/2026).
Persetujuan bersama tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara antara pimpinan legislatif dan pihak eksekutif. Rapat dipimpin Ketua DPRD Kutai Barat Ridwai dengan dihadiri 17 anggota dewan, serta Wakil Bupati Kutai Barat H Nanang Adriani.
Baca Juga: Kabut Asap Tak Kunjung Mereda, Disdikbud Kutai Barat Perpanjang Status Pembelajaran dari Rumah
Kendati seluruh fraksi pada akhirnya menyetujui raperda tersebut, legislatif melayangkan sejumlah catatan kritis. Sorotan utama dewan mencakup efisiensi belanja daerah, optimalisasi potensi pendapatan, hingga sempitnya sisa waktu pelaksanaan kegiatan hingga akhir tahun anggaran.
"Persetujuan ini merupakan hasil akhir dari proses panjang pembahasan, mulai dari penyampaian pandangan umum fraksi hingga jawaban pihak pemerintah," tegas Ketua DPRD Kutai Barat Ridwai saat memimpin persidangan.
Ridwai menambahkan, dewan menuntut pemerataan pembangunan agar anggaran perubahan benar-benar dirasakan langsung oleh masyarakat luas, bukan sekadar habis terserap secara administratif.
Baca Juga: ISPU Sendawar 239, Kualitas Udara Kutai Barat Sangat Tidak Sehat
Merespons catatan kritis dewan, Wakil Bupati Kutai Barat H Nanang Adriani menegaskan komitmen eksekutif dalam menjalankan amanat anggaran tersebut. Menurutnya, pemkab memfokuskan sisa alokasi anggaran tahun ini pada sektor-sektor esensial.
"Alokasi dalam Perubahan APBD 2026 ini kami prioritaskan pada program-program strategis. Fokus utama kami arahkan pada peningkatan kualitas pelayanan publik serta percepatan kesejahteraan masyarakat di seluruh wilayah Kutai Barat," jelas Nanang.
Setelah penandatanganan berita acara persetujuan ini, dokumen Raperda Perubahan APBD 2026 segera diserahkan ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk tahapan evaluasi sebelum disahkan menjadi Perda definitif. (*)
Editor : Duito Susanto