SENDAWAR — Pemerintah Kabupaten Kutai Barat melalui Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Konvensi Hak Anak (KHA) Tahun 2026.
Kegiatan yang digelar secara hybrid dari Ruang Rapat Kantor Bappeda Litbang Kutai Barat pada Senin (21/9/2026) ini diinisiasi oleh Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) guna memperkuat sinergi lintas sektor demi mewujudkan Kabupaten Layak Anak (KLA).
Acara dibuka secara resmi oleh Asisten Pemerintah, Hukum, dan Kesra (Asisten I) Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Barat, Nopandel. Dalam arahannya, Nopandel menegaskan pentingnya koordinasi antar-perangkat daerah, satuan pendidikan, hingga pemangku kepentingan agar seluruh proses pembangunan di Kutai Barat semakin responsif terhadap kebutuhan anak.
"Mari kita wujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan ramah untuk mendukung tumbuh kembang anak sehingga anak-anak Kutai Barat dapat tumbuh menjadi generasi yang berkualitas, berkarakter, dan berkontribusi bagi masa depan daerah. Saya berharap Bimtek ini tidak berhenti pada peningkatan kapasitas SDM saja, tetapi menghasilkan rencana tindak lanjut agar pemenuhan hak anak dilaksanakan secara terpadu, terukur, dan berkelanjutan," tegas Nopandel.
Sementara itu, Plt. Kepala DP2KBP3A Kutai Barat, Seriwahyuni, memaparkan bahwa kegiatan ini dibiayai melalui DPA DP2KBP3A Tahun Anggaran 2026. Penyelenggaraannya berlandaskan pada Pasal 28B ayat (2) UUD 1945, Keppres Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Konvensi Hak Anak, serta Permen PPPA Nomor 12 Tahun 2022 tentang KLA.
Ia mengingatkan bahwa pemenuhan hak anak merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah daerah, keluarga, dan masyarakat. "Harapannya, pemahaman yang didapat peserta selama Bimtek dapat langsung diwujudkan dalam bentuk komitmen, kebijakan, program, serta pelayanan nyata di lapangan, " ujarnya.
Bimtek ini diikuti secara aktif oleh 50 peserta. Menghadirkan narasumber utama secara daring, drg. Nova Paranoan dari Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Kalimantan Timur.
Materi yang disampaikan mencakup, prinsip dasar Konvensi Hak Anak,
Hak-hak anak dan implementasinya Penguatan kelembagaan Gugus Tugas KLA. (*)