KALTIMPOST.ID, SENDAWAR - Warga pengelola lahan di atas Hak Pengelolaan (HPL) Badan Bank Tanah kini berpeluang mengantongi sertifikat Hak Milik. Syaratnya, warga harus tertib administrasi serta memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku dalam program redistribusi tanah.
Kabar penting terkait kepastian hukum agraria tersebut disampaikan dalam Sosialisasi Reforma Agraria di Tribun Lapangan Voli Perwaliq, Kampung Juhan Asa, Selasa (22/9/2026). Agenda strategis ini digelar guna mengedukasi warga terkait penataan penguasaan dan pemanfaatan tanah yang adil.
Kegiatan tersebut dibuka resmi oleh Staf Ahli Bupati Kutai Barat Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Rustam Effendi. Sejumlah pejabat hadir mendampingi, di antaranya Kepala Kantor Pertanahan Kubar Zulkifli, perwakilan Badan Bank Tanah, unsur Forkopimda, serta petinggi kampung setempat.
Baca Juga: Indeks Ketahanan Pangan Melonjak, Kubar Pastikan Sayur dan Buah di Pasar Bebas Zat Berbahaya
Rustam menerangkan, skema redistribusi dan pemberian hak berjangka waktu di atas lahan HPL Badan Bank Tanah memberikan jaminan perlindungan hukum nyata bagi masyarakat penggarap. Bila seluruh regulasi terpenuhi, status kepemilikan tanah tersebut dapat diproses naik menjadi Hak Milik resmi.
"Dengan demikian, program Reforma Agraria diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum atas tanah, tetapi juga membuka peluang bagi pemberdayaan dan peningkatan ekonomi masyarakat secara berkelanjutan," terang Rustam.
Ia mengingatkan warga Kampung Juhan Asa untuk aktif menyimak sosialisasi tersebut agar tidak ada kesalahpahaman aturan di masa mendatang. Forum tatap muka ini menjadi jembatan informasi resmi agar warga memahami hak serta kewajiban masing-masing.
Baca Juga: Tambang Emas Ilegal di Paser Cemari Sungai, Dishut Kaltim Siapkan Operasi Senyap
"Kepada masyarakat Kampung Juhan Asa, saya mengajak untuk mengikuti sosialisasi ini dengan baik, memahami hak dan kewajiban, serta memanfaatkan kesempatan ini untuk memperoleh informasi yang jelas mengenai proses redistribusi tanah dan ketentuan yang harus dipenuhi," tegasnya.
Rustam menambahkan, keberhasilan penataan agraria di Kutai Barat membutuhkan kerja bersama antara instansi vertikal, pemerintah daerah, dan warga. Tertib administrasi menjadi kunci utama agar tidak timbul sengketa agraria di kemudian hari.
"Semoga melalui kegiatan ini dapat terbangun sinergi antara Pemerintah Kabupaten Kutai Barat, Badan Bank Tanah, Kantor Pertanahan, Gugus Tugas Reforma Agraria, serta masyarakat dalam mewujudkan kepastian hukum dan tertib administrasi pertanahan," pungkasnya. (*)
Editor : Duito Susanto