KALTIMPOST.ID, TENGGARONG – Kasus dugaan asusila yang menyeret M Yunus (52) memasuki babak baru. Tim kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lembuswana Mahakam Nusantara menyerahkan surat tambahan bukti dan kronologi pengaduan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri.
Langkah hukum tersebut diambil setelah pihak kuasa hukum mengklaim menemukan fakta dan bukti baru terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum penyidik.
Surat pengaduan itu ditujukan kepada Kadiv Propam Mabes Polri, dengan tembusan kepada Kabid Propam Polda Kaltim dan Kasi Propam Polres Kutai Kartanegara.
Baca Juga: Jebolan EPA Borneo FC Mulai Tembus Tim Senior, Jacksen Bangga
Tim advokat yang terdiri dari Syaiful Anwar dan Muhammad Fachrianoor Husien bertindak sebagai kuasa hukum M. Yunus. Klien mereka merupakan seorang petani yang dijerat dengan sangkaan pasal terkait tindak pidana perlindungan anak dan kekerasan seksual.
"Ya, surat yang kami sampaikan untuk menyampaikan tambahan alat bukti baru dan fakta kronologis krusial terkait dugaan pelanggaran kode etik," tegas Syaiful Anwar, Rabu (23/9/2026).
Pengajuan bukti tambahan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan sebelumnya yang telah direspons pihak Propam melalui penerbitan SP2HP2 Nomor B/2936/VIII/WAS.2.2./2026/Bidpropam.
Kuasa hukum berharap temuan fakta baru tersebut dapat membantu meluruskan proses hukum dan memberikan keadilan bagi kliennya.
"Kami berharap, dengan adanya surat dan bukti yang kami sampaikan, proses hukum dapat berjalan dengan berkeadilan. Keadilan prosedural (due process of law), atau setiap tindakan hukum wajib mematuhi aturan dan melindungi hak asasi manusia," tegasnya.
Baca Juga: Siap-Siap Kepincut! Honda CB250SS Debut, si Retro Aura Scrambler Kapan Masuk Indonesia?
Dia menambahkan, putusan dan kebenaran harus bersandar pada fakta persidangan yang sah, bukan tekanan publik atau asumsi.
Terkait laporan kuasa hukum ke Propam Mabes Polri, media ini telah mencoba mengonfirmasi pihak terkait. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum mendapatkan respons. (*)
Editor : Ery Supriyadi