KALTIMPOST.ID, SENDAWAR – Kualitas udara di Kabupaten Kutai Barat (Kubar) kembali memburuk hingga masuk kategori berbahaya seiring meningkatnya kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Berdasarkan data pemantauan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) Net pada Rabu (23/9/2026) pukul 08.00 Wita, angka ISPU Sendawar mencapai 306 dengan parameter kritis PM2,5.
Peningkatan indeks pencemaran tersebut dipicu ratusan titik panas (hotspot) dan lebih dari 150 kejadian karhutla yang meluas di wilayah Kubar sepanjang musim kemarau ekstrem tahun ini.
Baca Juga: Positif Doping, Pitchamon Opatniputh Batal Lawan Tiongkok di Asian Games
Menanggapi kondisi tersebut, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kutai Barat mengimbau masyarakat membatasi aktivitas di luar ruangan serta memperketat pengawasan terhadap pihak-pihak yang memicu kebakaran.
Kepala DLH Kutai Barat, Robertus Leopold Bandarsyah, menyampaikan bahwa penanganan karhutla sejak 2025 kini berada di bawah kewenangan BPBD Kabupaten Kutai Barat.
“Kendati demikian, DLH terus aktif melakukan tindakan pencegahan dan penanggulangan dampak pencemaran udara,” tegasnya.
Sesuai Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Instruksi Presiden, DLH mengimbau masyarakat maupun perusahaan tidak melakukan pembakaran lahan dalam bentuk apa pun, terutama di tengah musim kemarau ekstrem yang melanda.
Kesadaran dan kerja sama lintas sektor dinilai menjadi kunci utama dalam mencegah karhutla.
“Sebagai bentuk dukungan konkret di lapangan, DLH telah menghibahkan satu unit mobil pemadam kebakaran jenis slip-on Hilux Thanoz kepada BPBD Kubar untuk memperkuat armada pemadaman,” tegasnya.
Baca Juga: Air Berubah Payau, Distan PPU dan BWS IV Samarinda Bantu Irigasi Lahan Semangka
Mengingat tingkat pencemaran udara telah berisiko menimbulkan masalah kesehatan serius, DLH mengimbau warga membatasi aktivitas di luar rumah dan menggunakan masker saat bepergian.
Selain upaya pencegahan dan bantuan operasional, DLH Kubar menekankan komitmen transparansi dalam penegakan hukum. Seluruh dokumen Surat Keputusan (SK) sanksi bagi para pelanggar aturan lingkungan telah ditembuskan kepada DPRD Kabupaten Kutai Barat agar dapat diawasi bersama. (*)
Editor : Ery Supriyadi