SENDAWAR – Empat perangkat daerah di lingkungan Pemkab Kutai Barat bersiap menjalani Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik oleh Ombudsman Republik Indonesia pada 1–7 November 2026.
Empat instansi yang menjadi fokus penilaian yakni Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Sosial, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta RSUD Harapan Insan Sendawar.
Keempatnya merupakan perangkat daerah yang menangani layanan dasar masyarakat, mulai dari pendidikan, sosial, infrastruktur hingga kesehatan.
Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kutai Barat Agung Sugara mengatakan, persiapan penilaian tidak hanya diarahkan untuk memenuhi kelengkapan administrasi. Perangkat daerah juga diminta memastikan kualitas layanan yang diterima masyarakat.
“Persiapan tidak semata-mata berorientasi pada kelengkapan administrasi. Perangkat daerah juga perlu memastikan penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat berjalan dengan baik, termasuk dalam merespons laporan maupun pengaduan,” ujar Agung saat memimpin rapat pematangan persiapan di Kutai Barat, Rabu (7/10/2026).
Baca Juga: Semarak Festival Lemang di Muara Lawa, Dongkrak Wisata Kuliner dan UMKM Kubar
Menurutnya, penilaian Ombudsman RI mencakup empat dimensi. Aspek tersebut meliputi ketersediaan sumber daya manusia sebagai input, kepatuhan terhadap standar prosedur pelayanan sebagai proses, kepuasan pengguna layanan sebagai output, serta efektivitas pengelolaan pengaduan masyarakat.
Bagian Organisasi Setkab Kutai Barat akan memberikan pendampingan kepada perangkat daerah yang menjadi objek penilaian. Pendampingan tersebut diarahkan untuk memastikan seluruh aspek pelayanan telah dipersiapkan sebelum penilaian berlangsung.
Agung berharap proses tersebut tidak hanya menghasilkan nilai kepatuhan yang baik, tetapi juga mendorong perbaikan kualitas pelayanan secara berkelanjutan.
Dengan demikian, hasil penilaian Ombudsman diharapkan menjadi bagian dari upaya Pemkab Kutai Barat menghadirkan layanan publik yang lebih mudah diakses, cepat dalam merespons kebutuhan masyarakat, serta terbuka terhadap pengaduan.
Editor : Muhammad Ridhuan