SENDAWAR — Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Kutai Barat mengamankan salah seorang Petinggi Kampung di wilayah Kecamatan Siluq Ngurai. Langkah tegas kepolisian ini menguatkan dugaan adanya penyelewengan dana desa berstatus raksasa di wilayah hukum Kutai Barat.
Penahanan tersebut merupakan buntut dari pengusutan dugaan penyalahgunaan dana kampung. Penyidik menemukan adanya kejanggalan pada Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) tahun anggaran 2023 dan 2024. Nilai ketidaksesuaian uang negara tersebut ditaksir fantastis, yakni menembus angka lebih dari Rp1 miliar.
Praktik ini tergolong ironis lantaran dana Silpa yang bernilai miliaran rupiah tersebut sama sekali tidak tercatat dalam rekening kas resmi milik kampung. Temuan ini memperkuat indikasi adanya tindakan sengaja untuk menguapkan keuangan desa demi kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
Saat dikonfirmasi mengenai detail penanganan kasus dan status hukum pejabat kampung tersebut, pihak kepolisian masih enggan merincikan lebih jauh. Sumber internal dari Polres Kutai Barat menyebutkan bahwa detail perkara dan identitas lengkap pelaku akan dibuka transparan kepada publik dalam waktu dekat.
"Sudah ditahan di Rutan Polres Kubar, Akan segera disampaikan konferensi pers beberapa hari ke depan," ungkap sumber tersebut saat ditemui media, Kamis (8/10/2026).
Kini masyarakat menunggu, penanganan kasus ini selanjutnya, siapa saja yang terlibat, modusnya seperti apa. (*)
Editor : Ismet Rifani