SENDAWAR – Pengusutan kasus dugaan penipuan dan pencurian dokumen tanah yang melibatkan seorang oknum guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) sekolah dasar di Kecamatan Melak berinisial US resmi memasuki babak baru. Kepolisian Resor (Polres) Kutai Barat (Kubar) kini resmi menahan tersangka dan mengambil alih seluruh penanganan perkara guna mempercepat proses hukum.
Kasat Reskrim Polres Kubar, AKP Muhammad Boy Akbar, menyatakan bahwa tersangka US telah menjalani penahanan sejak 30 September 2026. Penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti kuat terkait dugaan tindak pidana penipuan dan pencurian dokumen berharga berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) serta dokumen Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
"Sebelum ditahan, kami memang belum memberikan keterangan resmi karena khawatir yang bersangkutan melarikan diri. Namun, karena saat ini tersangka sudah ditahan, kami dapat menyampaikan perkembangan perkaranya kepada publik," ujar AKP Muhammad Boy Akbar, Kamis (8/10/2026).
Guna menuntaskan kasus yang menyita perhatian warga ini, Kapolres Kutai Barat memerintahkan pembentukan tim gabungan. Langkah ini diambil untuk menggabungkan seluruh berkas perkara yang tersebar di tingkat kepolisian sektor maupun markas polres. Berdasarkan data kepolisian, terdapat 14 laporan polisi (LP) yang masuk, terdiri atas 11 laporan di Polsek Melak dan 3 laporan di Polres Kubar.
Khusus untuk 11 laporan di Polsek Melak, penyidik membaginya ke dalam beberapa kluster penanganan mengingat tindak pidana yang dilakukan tidak hanya penipuan, tetapi juga pencurian surat-surat tanah milik korban—termasuk dokumen milik anggota keluarga tersangka sendiri.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, modus yang dijalankan tersangka adalah mencuri sertifikat tanah perorangan lalu menggadaikannya kepada pihak lain. Sejauh ini, sedikitnya lima korban teridentifikasi menjadi sasaran penggadaian sertifikat tersebut.
Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya dokumen tanah yang digadaikan ke lembaga perbankan. Dampak finansial akibat perbuatan oknum guru SD ini diperkirakan cukup besar. Kerugian yang dialami para korban bervariasi, mulai dari Rp25 juta hingga rentang maksimal Rp250 juta per orang.
Total kerugian secara keseluruhan diprediksi berpotensi menembus angka Rp1 miliar atau lebih, mengingat proses pendataan korban masih terus berjalan.
Untuk menginventarisasi seluruh korban dan barang bukti yang saling berkaitan, Polres Kubar resmi membuka Posko Pengaduan khusus perkara tersangka US.
"Kepolisian mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban atau dirugikan atas tindakan tersangka agar segera mendatangi Posko Pengaduan di Polres Kutai Barat untuk membuat laporan resmi. Kerahasiaan dan penanganan laporan dipastikan berjalan secara profesional, " pungkasnya. (*)
Editor : Ismet Rifani