KALTIMPOST.ID, SENDAWAR - Kepolisian Resor Kutai Barat resmi menahan seorang oknum guru PNS sekolah dasar di Kecamatan Melak berinisial US. Penahanan tersangka dilakukan menyusul pengusutan kasus dugaan pencurian dokumen berharga berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) dan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Kasat Reskrim Polres Kubar AKP Muhammad Boy Akbar mengatakan, tersangka US telah ditahan sejak 30 September 2026. Penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti kuat terkait pencurian dokumen berharga serta laporan dugaan penipuan.
Baca Juga: Kualitas Udara Balikpapan Masuk Kategori Tidak Sehat, BMKG Ungkap Pemicu Kabut Asap
Meski mengapresiasi langkah kepolisian, kuasa hukum pelapor, Nopi Cilikus Udi, memberikan catatan atas penahanan tersebut. Udi menjelaskan bahwa US saat ini baru ditahan atas sangkaan pencurian dokumen tanah, sementara laporan dugaan penipuan jual beli tanah dari kliennya masih berjalan di tahap penyelidikan.
"Terkait penahanan US kami memberikan apresiasi. Namun dalam hal ini, US ditahan karena perkara lain, yaitu pencurian beberapa dokumen tanah. Sementara terkait laporan kami mengenai penipuan jual beli, prosesnya masih dalam tahap penyelidikan," kata Udi, Senin (12/10/2026).
Baca Juga: Wisata Kaltim Cenderung Lesu, Berau Masih Jadi Primadona
Udi mendesak tim penyidik Polres Kubar segera bergerak menuntaskan laporan penipuan tersebut, terlebih kerugian materiil yang dialami kliennya berjumlah besar. Dokumen alas hak yang disita dalam kasus pencurian dinilai memiliki kaitan langsung dengan bukti perkara penipuan.
"Kami berharap penyidik segera melakukan gelar perkara dan menetapkan US sebagai tersangka atas laporan penipuan klien kami, yang nominal kerugiannya tidak sedikit. Saat ini, beberapa alas hak objek gadai telah disita oleh penyidik dalam perkara pencurian, dan beberapa alas hak yang sama tersebut juga menjadi barang bukti utama dalam perkara penipuan," ujar Udi.
Baca Juga: Ujian Mental Juara: Ambisi Tanjung Laut Mempertahankan Takhta di Ajang PKT CUP 2026
Pihak pelapor berharap kepolisian segera menaikkan status perkara penipuan ke tingkat penyidikan agar ada kepastian hukum dan keadilan bagi para korban. (*)
Editor : Dwi Restu A