TENGGARONG - Penjabat sementara (Pjs) Bupati Kukar Bambang Arwanto didampingi Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sukoco dan Plt Kepala Bappeda Sy Vanessa Vilna berkonsultasi ke Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, terkait penambahan dana hibah pengamanan Pilkada 2024.
Dalam kesempatan tersebut Pjs Bupati Bambang Arwanto diterima Plh Direktur Anggaran Daerah Kemendagri Muhammad Valiandra di ruang rapat direktorat anggaran daerah, Senin (4/11). Bambang menyampaikan adanya usulan hibah tambahan biaya pengamanan Pilkada 2024 dari Kodim 0906/Kukar melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).
Untuk itu, Bambang meminta saran mengenai mekanisme penganggaran dan penatausahaan usulan tersebut. Mengingat ada dua peraturan mendagri isinya berbeda terkait mekanisme hibah ke instansi vertikal. “Kami mendapatkan permintaan penambahan hibah dari Kodim 0906/Kukar, di mana sebelumnya pada anggaran murni tahun 2024 sudah kami anggarkan hibah tersebut dan sudah mendapatkan persetujuan dari TAPD dan DPRD. Karena dianggap kurang, jadi diusulkan ditambah untuk pengamanan Pilkada 2024,” ujar Bambang Arwanto.
Ia menanyakan apakah hibah tersebut bisa dilanjutkan berdasarkan Permendagri Nomor 15 Tahun 2023. Di mana dalam Permendagri tersebut yang tidak boleh hanya untuk instansi pemerintah yang mengurusi catatan sipil saja, sementara yang lain boleh.
“Berdasarkan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah bahwa hibah kepada Pemerintah Pusat hanya bisa diberikan satu kali dalam tahun berkenaan,” tambahnya.
Sementara itu, Plh Direktur Anggaran Daerah Muhammad Valiandra menyebutkan dalam norma umum hibah itu hanya bisa diberikan satu kali setahun. Namun berkaitan dengan hibah untuk pilkada ini dalam rangka suksesnya agenda nasional tampaknya ada perlakuan berbeda.
Penambahan hibah tersebut harus ada usulan baru dari penerima hibah, namun bukan berarti melapisi usulan hibah awal. “Sebetulnya ini bisa masuk kategori mendesak, namun tetap harus ada usulan baru, karena hibah itu sumbernya dari usulan tertulis dari calon penerima,” ujarnya.
Disebutkan, sepanjang usulan hibah itu ada alasan yang mendasar tidak masalah diberikan. Namun tetap harus ada usulan tertulis atau semacam proposal dari calon penerima hibah. “Pada prinsipnya sih boleh saja, namun dengan catatan merupakan kebutuhan yang mendesak,” tegasnya.
Turut hadir dalam pertemuan tersebut Kabag Hukum Setkab Kukar Purnomo, Sekretaris Badan Kesbangpol Kukar Sutrisno, perwakilan Inspektorat dan Bagian Kesra Setkab Kukar. (prokom01/kri)