KALTIMPOST.ID, TENGGARONG SEBERANG – Setiap tarikan napas masyarakat di Desa Buana Jaya kini membawa ketakutan. Debu dari aktivitas tambang yang hanya berjarak 75 meter dari rumah warga terus beterbangan, menyusup ke dalam rumah, menempel di perabotan, dan merayap ke paru-paru.
Di musim hujan, bukan hanya udara yang tercemar, air berlumpur dari area tambang meluber ke jalan dan permukiman, menggenangi sawah, mengotori sumur, dan mengubah desa yang dulu hijau menjadi lautan lumpur.
Kondisi ini tak hanya mengancam kesehatan, tetapi juga melanggar aturan. Akademikus Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah atau Castro, menegaskan bahwa aktivitas tambang yang begitu dekat dengan permukiman warga jelas bertentangan dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH) Nomor 4 Tahun 2012.
Regulasi ini mengatur bahwa jarak minimal antara lubang tambang dan permukiman harus 500 meter, empat kali lipat lebih jauh dari jarak yang kini harus dihadapi warga Buana Jaya.
"Kalau ada aktivitas pertambangan yang begitu dekat dengan permukiman, itu sudah melanggar ketentuan. Dan kalau tambang resmi, seharusnya sudah dikenakan sanksi administratif: pemberhentian sementara, pembekuan izin, atau bahkan pencabutan izin jika tetap tidak taat," tegasnya.
Regulasi yang Diabaikan, Bahaya yang Dibiarkan
Sejak tambang mulai beroperasi, warga Buana Jaya harus hidup dalam ketidakpastian. Mereka menghadapi udara yang penuh polusi, jalan yang rusak akibat lalu lalang truk tambang, serta lahan pertanian yang semakin terkikis. Ahmad Purwadi, salah satu warga terdampak, merasakan dampak ini secara langsung.
"Setiap hari rumah kami dipenuhi debu. Kalau hujan, air dari tambang meluap ke jalan dan masuk ke lingkungan kami," keluhnya.
Namun, hingga kini belum ada tindakan tegas dari pemerintah atau perusahaan. Sekretaris Desa Buana Jaya, Ahmad Wondo, mengakui bahwa tambang sudah menjadi bagian dari desa mereka.
Beberapa warga memang mendapat manfaat ekonomi dari keberadaan tambang, harga tanah melonjak, sebagian warga bisa menyekolahkan anak mereka hingga ke perguruan tinggi, bahkan membeli kendaraan baru. Tetapi, di sisi lain, banyak warga yang hanya mendapat dampak buruk tanpa menerima kompensasi apa pun.
"Yang terpenting bukan sekadar ada atau tidaknya tambang, tapi bagaimana tambang ini dikelola. Jika tak ada regulasi yang ditegakkan, dampaknya akan semakin buruk," ujarnya.
PERUSAHAAN HARUS DITINDAK, IZIN BISA DICABUT
Menurut Castro, situasi ini seharusnya menjadi perhatian serius pemerintah. Regulasi yang sudah ada tidak boleh sekadar menjadi dokumen tanpa kekuatan hukum. Jika perusahaan tambang terbukti melanggar aturan jarak aman, sanksi administratif harus segera dijatuhkan.
"Lucu kalau tambang yang memiliki izin justru tidak patuh aturan. Seharusnya pemerintah menegakkan hukum, bukan membiarkan pelanggaran ini terus terjadi," tegasnya.
Castro juga mengkritik pemerintah yang kerap berdalih bahwa ini bukan kewenangan daerah. Dalam perspektif hukum lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) seharusnya dapat bertindak langsung.
"Tidak perlu ada alasan bahwa ini di luar kewenangan daerah. Aturan sudah jelas, ini pelanggaran. Maka harus ada sanksi tegas," lanjutnya.
Menanti Keputusan, Menunggu Keadilan
Di tengah kepulan debu dan jalanan desa yang semakin rusak, warga Buana Jaya hanya bisa berharap ada keadilan bagi mereka.
Sementara perusahaan terus menambang dan pemerintah masih belum bertindak, mereka tetap harus menghirup udara penuh partikel tambang, membersihkan rumah berkali-kali dalam sehari, dan mengeluh tanpa kepastian apakah suara mereka akan didengar.
"Keluhan sudah ada, tapi sejauh ini belum ada tanggapan," ujar Ahmad Purwadi dengan nada lelah.
Di antara deru mesin alat berat dan kepulan debu yang menyesakkan, satu hal menjadi semakin jelas: jika aturan terus dibiarkan dilanggar, maka keselamatan warga hanya akan menjadi angka dalam laporan. Dan saat itu terjadi, siapa yang akan bertanggung jawab? (*)
Editor : Nugroho Pandu Cahyo