KALTIMPOST.ID, TENGGARONG - Ketika penghitungan suara Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kutai Kartanegara 2024 masih berlangsung, sebuah insiden di Desa Bukit Raya, Kecamatan Tenggarong Seberang, mencuat dan berpotensi mengubah jalannya proses demokrasi.
Dua warga yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) maupun daftar pemilih tambahan (DPK) dilaporkan mencoblos di TPS 3, memicu rencana penyelenggaraan PSU ulang khusus di TPS tersebut.
Insiden ini terjadi pada Sabtu malam, 19 April 2025, sekitar pukul 21.25 WITA. Berdasarkan hasil pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) yang dihimpun Kaltim Post, diketahui bahwa dua warga berinisial Sa (46) dan Ind (42) mencoblos dengan membawa KTP elektronik dan kemudian dimasukkan secara langsung ke dalam DPK oleh KPPS setempat.
Ketua KPU Kukar Rudi Gunawan menyebutkan bahwa kronologi kejadian bermula saat pasangan suami-istri tersebut mendatangi TPS 3 sekitar pukul 12.00 WITA.
Awalnya, petugas KPPS menolak permintaan mereka untuk mencoblos, mengingat nama mereka tidak tercantum dalam daftar pemilih pada Pilkada 2024. Namun setelah intervensi Ketua RT 17 Mudjiono yang mengonfirmasi bahwa keduanya memang warga setempat, KPPS akhirnya memperbolehkan mereka memberikan suara.
"Tindakan ini belakangan dinilai melanggar regulasi yang tertuang dalam Surat Dinas KPU RI Nomor 626/PL.02.6-SD/06/2025, yang menegaskan bahwa hanya pemilih terdaftar dalam DPT, DPP, atau DPK yang sudah ada pada PSU 27 November 2024 lalu yang boleh menggunakan hak pilihnya pada PSU susulan," terang Rudi.
Atas dasar itu, kejadian ini dikategorikan sebagai pelanggaran prosedural yang signifikan. KPU dan Bawaslu Kutai Kartanegara pun kini tengah mengkaji langkah selanjutnya. "Rencana sementara, PSU susulan di TPS 3 Bukit Raya akan digelar pada 22 April 2025," tambah Rudi.
Dari hasil pemungutan suara di TPS tersebut, tercatat jumlah pemilih yang menggunakan hak suara sebanyak 418 dari total 576 DPT. Hasilnya: Paslon 01 unggul jauh dengan 292 suara, disusul Paslon 03 dengan 119 suara, dan Paslon 02 hanya mengantongi 7 suara, sementara 4 suara lainnya dinyatakan tidak sah.
Meski dua suara tambahan mungkin terdengar kecil dalam skala kabupaten, prinsip integritas dan kepatuhan terhadap aturan menjadi alasan utama dilakukannya evaluasi menyeluruh. Perolehan suara di tingkat kabupaten saar ini memperlihatkan perolehan Paslon 01 meraih 208.212 suara, Paslon 03 memperoleh 104.733 suara, dan Paslon 02 mengumpulkan 51.718 suara (jika hasil TPS 3 tidak dihitung).
Situasi di lapangan saat ini dilaporkan tetap aman dan terkendali. KPU dan Bawaslu Kukar terus melakukan pengecekan dan pengumpulan data, sebelum membawanya ke pleno untuk penetapan jadwal resmi PSU susulan. Insiden ini menjadi pengingat bahwa sekecil apa pun pelanggaran dalam proses pemilu dapat berdampak besar terhadap legitimasi hasil dan kepercayaan publik terhadap demokrasi. (*)
Editor : Nugroho Pandu Cahyo