KALTIMPOST.ID, TENGGARONG - Pemusnahan barang bukti oleh Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara tidak hanya berfokus pada aspek hukum, tetapi juga memperhatikan dampaknya terhadap lingkungan. Untuk itu, dalam proses eksekusi yang digelar pada Rabu, 10 Juni 2025, Kejari Kukar bekerja sama dengan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Samarinda dalam pemanfaatan alat insinerator.
Kepala BPOM Samarinda, Sem Lapik, menjelaskan bahwa insinerator yang digunakan merupakan fasilitas milik BPOM yang biasa diperuntukkan bagi pemusnahan obat tradisional dan produk yang tidak layak edar. Dalam kerja sama ini, alat tersebut dipinjamkan khusus untuk memastikan pemusnahan barang bukti berlangsung sesuai ketentuan dan tidak mencemari lingkungan.
“Barang bukti ini agar kita musnahkan sesuai dengan peraturan yang ada, tidak mencemari lingkungan,” tegas Sem Lapik saat meninjau langsung proses pemusnahan.
Baca Juga: 233 Gram Sabu, Ganja, hingga Senjata Api Dimusnahkan Kejari Kukar
Insinerator yang digunakan memiliki dua ruang pembakaran. Ruang pertama berfungsi membakar material secara langsung, seperti narkoba dan kemasan pembungkusnya. Setelah itu, asap yang dihasilkan secara otomatis dialirkan ke ruang kedua yang dipanaskan dengan suhu tinggi untuk dibakar kembali. Sistem ini memastikan bahwa sisa pembakaran tidak menyisakan residu berbahaya yang mencemari udara.
Metode ini dianggap lebih aman dan memenuhi standar pemusnahan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), khususnya untuk barang bukti dari kasus narkotika yang memiliki risiko tinggi jika tidak dihancurkan secara tuntas.
Kejari Kukar berharap, kerja sama ini bisa terus dilanjutkan dan diperluas ke depan, khususnya untuk penanganan barang bukti dengan kandungan kimia atau zat berbahaya lainnya. (*)
Editor : Muhammad Rizki