Dalam kegiatan itu, Beskal Benua Etam memberikan penyuluhan hukum bertajuk pencegahan korupsi dalam pengelolaan desa.
Alfano Arif Hartoko dan Julius Michael Butarbutar, dua jaksa dari bidang Intelijen Kejati Kaltim jadi pembicara di acara tersebut.
Camat Tenggarong, Sukono, bersyukur dengan kehadiran para jaksa dalam mencegah hadirnya praktik korupsi dana desa.
Dia paham betul jika dana desa bisa menjadi berkah bagi pembangunan desa, bisa pula jadi masalah. “Kekeliruan dalam pengelolaannya bisa membuat perangkat desa tersangkut masalah hukum,” katanya.
Lewat penerangan hukum ini, para perangkat desa yang mengelola keuangan desa bisa memiliki pengetahuan hukum dalam penggunaan dana itu.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, mengatakan kegiatan ini merupakan upaya awal membangun kesadaran hukum untuk perangkat desa serta masyarakat.
Dengan tumbuhnya kesadaran tersebut, praktik yang melanggar hukum atau kekeliruan karena ketidakpahaman akan hukum bisa dikikis. “Ini untuk mengedukasi dan mengingatkan, bukan menakut-nakuti,” ucapnya.
Korupsi, lanjut dia, bukan soal nominal yang disalahgunakan. Melainkan soal menjaga amanat dalam penggunaan dana yang ditujukan untuk membangun desa. (*)
Editor : Almasrifah