Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Warga Sangasanga Masih Penasaran Perumda Diminta Buka Hasil Laboratorium Air Tercemar

Muhhammad Rifqi Hidayatullah • Jumat, 11 Juli 2025 | 18:53 WIB
LINGKUNGAN: Dinamisator Jatam Kaltim, Mareta Sari (kanan) bersama warga menunjukkan bukti permohonan informasi hasil uji laboratorium air baku kepada Perumda Tirta Mahakam Sangassanga,
LINGKUNGAN: Dinamisator Jatam Kaltim, Mareta Sari (kanan) bersama warga menunjukkan bukti permohonan informasi hasil uji laboratorium air baku kepada Perumda Tirta Mahakam Sangassanga,

 

TENGGARONG - Suara ledakan keras dari dalam sumur migas Pertamina pada 19 Juni 2025 tak hanya mengejutkan warga Kelurahan Jawa, Kecamatan Sangasanga. Beberapa hari kemudian, kran-kran air bersih di rumah mereka mulai mengalirkan cairan keruh, berbau menyengat mirip minyak tanah.

Kondisi itu  berlangsung hingga dua pekan, tapi tak ada penjelasan detail tentang apa yang sebenarnya sedang mereka konsumsi setiap hari. Kegelisahan itu akhirnya mendorong warga bertindak.

Pada Rabu, 9 Juli 2025, Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim mendampingi seorang warga Kelurahan Jawa mengajukan permohonan keterbukaan informasi ke kantor Perumda Tirta Mahakam Cabang Sangasanga. Mereka meminta salinan hasil uji laboratorium air baku yang dilakukan pada 27 Juni 2025.

Dokumen itu belum dibuka ke publik. Permintaan itu diajukan langsung ke kantor PDAM di Jalan Simpang Tani Nomor 35 RT 02, Kelurahan Jawa, dan diterima oleh Kepala Seksi Teknik Perumda setempat.

Langkah ini bukan tanpa dasar. Warga merujuk pada surat resmi Perumda tertanggal 1 Juli 2025, yang menyebut telah terjadi pencemaran pada intake air Perumda akibat aktivitas Pertamina. Surat itu juga menyebut bahwa uji laboratorium telah dilakukan pada 27 Juni dan hasilnya menyatakan air telah kembali normal.

Namun, surat tersebut tidak menyertakan rincian hasil uji laboratorium. Tidak ada keterangan soal kandungan zat pencemar, tidak ada angka batas ambang aman, dan tidak ada jaminan kesehatan bagi warga yang telah menggunakan air itu sejak ledakan terjadi.

Yang lebih ironis, surat edaran internal Perumda tentang pencemaran baru dikeluarkan pada 21 Juni 2025, dua hari setelah ledakan. Artinya, distribusi air terus berlangsung meskipun lembaga penyedia layanan sudah mengetahui potensi bahaya kontaminasi sejak awal.

Warga menilai, kebijakan PDAM tetap mengalirkan air dengan alasan mendukung pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) di wilayah tersebut sebagai bentuk pengabaian terhadap keselamatan publik.

“Kami tidak pernah diberi tahu ada kegiatan pengeboran atau aktivitas Pertamina di dekat rumah kami,” ujar salah seorang warga.

Informasi tentang keberadaan sumur migas itu baru mereka ketahui setelah semburan terjadi. Bahkan, warga mengingat bahwa insiden serupa pernah terjadi pada 1988 di sumur lain, dengan ledakan besar yang mengakibatkan korban jiwa.

Di sisi lain, Jatam menyoroti tidak adanya mekanisme tanggap darurat yang terbuka dan dapat diakses masyarakat dari pihak pemerintah maupun Pertamina. Tidak ada prosedur tetap, tidak ada saluran komunikasi darurat, dan tidak ada kejelasan soal langkah pemulihan.

Ketika warga berhadapan dengan air yang berbau minyak dan berlumpur, mereka tidak diberi pilihan lain selain terus menggunakannya. “PDAM (Perumda) menyatakan air sudah aman, tapi tanpa menunjukkan hasil uji lab. Ini yang kami pertanyakan,” sebut Dinamisator Jatam Kaltim, Mareta Sari.

Menurut data yang dihimpun, terdapat 3.600 pelanggan aktif yang terhubung dengan layanan air Perumda Cabang Sangasanga. Jumlah ini mewakili ribuan jiwa yang menggantungkan kehidupan sehari-hari mereka pada sumber air yang tercemar tanpa mereka ketahui.

Permohonan informasi yang diajukan warga dan Jatam bukan semata soal transparansi birokrasi, melainkan bentuk perlawanan terhadap ketidakadilan lingkungan yang diam-diam merayap masuk ke dalam rumah-rumah mereka.

Dengan permohonan informasi ini, warga berharap mendapatkan kejelasan tentang kandungan air yang mereka gunakan selama 13 hari setelah insiden semburan. Mereka menuntut agar seluruh data hasil laboratorium dipublikasikan secara terbuka, sebagai bentuk akuntabilitas sekaligus perlindungan hak masyarakat atas air bersih dan informasi. (*)

Editor : Sukri Sikki
#air bersih #perumda #Jatam Kaltim #Sangasanga