TENGGARONG - Dengan semangat sinergi dan pembaruan kebijakan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara melalui Bidang Administrasi Pemerintahan Desa menggelar rapat koordinasi keuangan desa tahun 2025. Rapat ini sebagai langkah awal menuju tata kelola desa yang lebih adaptif dan berkelanjutan.
Rapat yang berlangsung, Rabu (9/7/2025) di ruang rapat utama DPMD Kukar itu dipimpin Poino, didampingi Sekretaris DPMD Kukar Mohammad Yusran Darma. Rapat koordinasi ini bukan sekadar rutinitas tahunan, melainkan momentum krusial dalam mempersiapkan desa-desa di Kukar menghadapi tantangan regulasi dan tata kelola yang makin kompleks.
Pembahasan utama yang menyedot perhatian peserta adalah implementasi UU Nomor 3 Tahun 2024 yang memperpanjang masa jabatan kepala desa dari enam menjadi delapan tahun. Perubahan ini bukan hanya administrasi, tapi strategi jangka panjang.
Kukar memiliki dua gelombang jabatan yang harus diatur ulang. Gelombang I (2020–2025) mengalami transisi akhir masa jabatan. Gelombang II (2023–2028) masuk dalam fase pemantapan regulasi.
Menurut Poino, desa harus segera merevisi struktur internal, termasuk masa kerja BPD dan penyesuaian pada peraturan desa agar tak terjadi kekosongan legalitas. “Kalau tidak dikawal, perubahan masa jabatan bisa berdampak pada stagnasi program,” ujarnya.
Sekretaris DPMD Kukar turut menyampaikan bahwa hingga kini regulasi teknis dari pemerintah pusat belum sepenuhnya turun. Namun, kondisi ini jangan membuat desa pasif.
“Justru sekarang saatnya desa bergerak lebih dulu. Menyusun peraturan, menyampaikan data, dan menyiapkan skema aplikasi. Kita tidak bisa menunggu kejelasan turun dari langit,” kata Yusran, menyemangati peserta.
Rapat ini juga menekankan pentingnya sinergi antar pemangku kepentingan. Desa tidak bisa jalan sendiri. DPMD Kukar membuka ruang koordinatif agar setiap instansi punya peta jalan yang sejalan demi mencegah tumpang tindih atau kebingungan lapangan.
Diskusi berkembang ke arah teknis, seperti verifikasi peraturan desa berbasis aplikasi dan pemetaan program desa mana saja yang belum memiliki data lengkap, sesuatu yang akan menjadi bahan evaluasi tahap berikutnya.
Rapat ini menjadi titik balik. Perubahan regulasi, perpanjangan masa jabatan, dan kebijakan teknis adalah tantangan yang sekaligus peluang. DPMD Kukar menunjukkan bahwa transformasi desa tak cukup dimulai dari atas, ia harus dirancang bersama, dijalankan bersama, dan dimaknai oleh semua pihak.
Dengan semangat koordinasi dan aksi nyata, Kukar tak sekadar merespon perubahan. Ia menjemputnya dan menyiapkan desa-desa agar mampu menjadi tulang punggung pembangunan lokal yang kokoh di tahun 2025 dan seterusnya. (adv)
Editor : Sukri Sikki