Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Ketua DPRD Kukar Tegaskan Nasib PPPK Akan Menjadi Prioritas Eksekutif Bersama Legislatif

ADV • Jumat, 25 Juli 2025 | 07:35 WIB

Suasana setelah RDP di Gedung DPRD Kukar terkait nasib pegawai honorer.
Suasana setelah RDP di Gedung DPRD Kukar terkait nasib pegawai honorer.
 

TENGGARONG – Sebanyak 481 tenaga honorer di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) yang dinyatakan lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), belum menerima kepastian penempatan maupun Surat Keputusan (SK) pengangkatan.

Mereka termasuk dalam kategori R3 dan R4, yakni kelompok peserta yang telah dinyatakan lulus, namun belum mendapatkan formasi penempatan. Isu ini mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Kukar, Selasa (22/7/2025), di ruang Badan Musyawarah.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani. Dihadiri jajaran eksekutif seperti Asisten III Setkab Kukar Dafip Haryanto, Sekretaris BKPSDM Kukar Rokip, serta perwakilan Forum Tenaga Honorer Kukar (FTHK).

Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani menegaskan bahwa penyelesaian nasib ratusan honorer tersebut menjadi prioritas bersama legislatif dan eksekutif.

"Status ini harus segera ditindaklanjuti. Kami tidak ingin mereka diberhentikan atau dibiarkan menggantung hanya karena belum ada SK formal," ujarnya.

Ia menyebut, DPRD telah melakukan berbagai langkah, mulai dari konsultasi dengan Bupati, Sekda, hingga BKPSDM. Salah satu opsi yang tengah dikaji adalah skema penempatan dengan sistem kerja paruh waktu.

Namun, Yani menegaskan, skema itu tak boleh hanya bersifat administratif semata. "Mereka tetap harus bekerja penuh seperti biasa. Jangan sampai status paruh waktu dijadikan dalih untuk mengurangi tanggung jawab daerah terhadap mereka," tegasnya.

DPRD Kukar juga menyoroti persoalan keadilan dalam penempatan dan rekrutmen. Banyak dari tenaga honorer tersebut disebut telah mengabdi belasan hingga puluhan tahun, namun masih terhambat sistem.

"Tidak adil kalau mereka yang sudah puluhan tahun bekerja justru kalah bersaing hanya karena sistem tidak mengakui masa pengabdian," lanjut Yani.

Ia juga menolak wacana pemindahan lokasi kerja honorer ke daerah yang jauh dari tempat tugas sebelumnya. Menurutnya, hal itu justru dapat menambah beban baru bagi para tenaga honorer.

"Kami ingin mereka tetap ditempatkan di wilayah yang sudah mereka layani selama ini," katanya.

Komitmen DPRD Kukar dalam menyelesaikan persoalan ini tak berhenti di forum lokal. Lembaga legislatif ini juga menyatakan siap mendorong penganggaran melalui APBD Perubahan 2025 maupun APBD Murni 2026, sekaligus melakukan advokasi ke instansi pusat, termasuk Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Kami akan kawal sampai ada kejelasan. Mereka sudah lulus, sudah sah secara seleksi. Tinggal soal administrasi yang harus segera dibereskan," tutup Yani. (adv/kri)

Editor : Sukri Sikki
#pegawai honorer #DPRD Kukar #pppk #rdp #ahmad yani