Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Pemkab Kukar Peduli Pekerja Rentan, Kabupaten Pertama Berikan Perlindungan Jaminan Sosial

ADV • Rabu, 13 Agustus 2025 | 16:44 WIB

 

Plt Kepala Disnakertrans Kukar Muhammad Hatta menyerahkan penghargaan dari Gubernur Kaltim kepada Asisten II Ahyani Fadianur Diani (kiri).   
Plt Kepala Disnakertrans Kukar Muhammad Hatta menyerahkan penghargaan dari Gubernur Kaltim kepada Asisten II Ahyani Fadianur Diani (kiri).  
 

TENGGARONG - Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) meraih penghargaan dari gubernur Kaltim sebagai nominator Paritrana Award 2025 Tingkat Provinsi Kaltim 2025 Kategori Pemda. Pemkab juga menerima penghargaan sebagai kabupaten pertama yang memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pekerja rentan.

Hal itu dibuktikan dengan terbitnya Peraturan Daerah tentang Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Rentan. Penghargaan tersebut diberikan belum lama ini oleh Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud.

Selanjutnya, penghargaan tersebut diteruskan oleh Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kukar, Muhammad Hatta kepada Pemkab Kukar melalui Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Ahyani Fadianur Diani pada apel pagi di lingkungan Setkab Kukar, Senin (11/8/2025).

Ahyani Fadianur Diani mengucap syukur atas prestasi yang diraih oleh Pemkab Kukar dan ini merupakan bentuk komitmen tinggi, yang ditunjukan oleh Pemkab Kukar melindungi pekerjanya ke dalam jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai salah satu mewujudkan Universal Coverage Jamsostek yang diinisiasi oleh Kemenko PMK.

Menurut Muhammad Hatta, penghargaan itu merupakan dorongan kepada pemerintah daerah agar lebih memaksimalkan perlindungan bagi seluruh pekerja di daerahnya melalui kepesertaan Jamsostek. Yaitu dengan membuat regulasi, penganggaran pekerja rentan maupun non ASN-nya.

Kemudian untuk badan usaha atas kepatuhan dalam menerapkan kewajibannya dalam mendaftarkan pekerjanya, serta keterlibatannya dalam memberikan perlindungan bagi pekerja rentan di sekitarnya melalui dana CSR yang dimiliki.

Pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai salah satu upaya dalam memberantas kemiskinan yang tertuang dalam Asta Cita 8 misi utama Presiden Republik Indonesia, yaitu membangun dari desa dan dari bawah untuk pertumbuhan ekonomi, pemerataan ekonomi, dan pemberantasan kemiskinan. (prokom03/kri)

Editor : Sukri Sikki
#pekerja rentan #pemkab kukar #penghargaan #gubernur kaltim