Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

DPMD Kukar Ingatkan Kelurahan Timbau: Pemilihan RT Wajib Sesuai Perbup 38/2022

M Hafiz Alfaruqi • Selasa, 21 Oktober 2025 | 15:52 WIB

 

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kukar, Arianto.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kukar, Arianto.
 

TENGGARONG - Menjelang pelaksanaan pemilihan pengurus Rukun Tetangga (RT) serentak di sejumlah wilayah Kelurahan Timbau, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar mengingatkan agar seluruh proses berjalan sesuai aturan.

DPMD meminta pihak kelurahan memedomani Peraturan Bupati (Perbup) Kukar Nomor 38 Tahun 2022 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan dan Lembaga Adat Desa/Kelurahan.

Kepala DPMD Kukar Arianto menegaskan, peraturan tersebut sudah mengatur lengkap tata cara pembentukan, pemilihan, dan pemerintahan pengurus RT. Karena itu, aparatur kelurahan dan kecamatan diminta memahami isi peraturan sebelum turun langsung ke masyarakat.

“Artinya regulasi itu sudah kita siapkan dengan baik. Jadi pihak kelurahan seharusnya menggunakan Perbup 38 Tahun 2022 sebagai pedoman dalam mengawal proses pemilihan pengurus RT,” ujarnya, Senin (20/10).

Menurut Arianto, DPMD telah memberikan pedoman yang bisa dijadikan acuan dalam setiap proses pemilihan RT. Ia menilai, aparatur kelurahan wajib hadir dan berperan aktif dalam pelaksanaan pemilihan, sekaligus memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai aturan yang berlaku.

“Jangan sampai petugas kelurahan atau kecamatan yang hadir di lapangan justru tidak memahami aturan. Sebelum turun, mereka harus membaca dan memahami isi peraturan itu,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan agar panitia maupun pihak yang terlibat dalam pemilihan tidak membuat kebijakan sendiri yang dapat menimbulkan persoalan di masyarakat. “Harapan kami, semua berpedoman pada aturan. Jangan sampai membuat aturan baru yang akhirnya memicu konflik antarwarga atau menjadikan hasil pemilihan tidak sah,” jelas Arianto.

Dengan adanya pedoman yang jelas, ia berharap pelaksanaan pemilihan pengurus RT di Kukar, khususnya di Kelurahan Timbau, dapat berjalan tertib, transparan, dan tanpa polemik.

“Semua sudah kami antisipasi di hulunya. Tinggal dibuka saja Perbup 38 Tahun 2022, di sana lengkap mengatur pembentukan lembaga kemasyarakatan hingga RT. Cukup ikuti itu,” pungkasnya. (*)

Editor : Sukri Sikki
#pemilihan #DPMD Kukar #rukun tetangga #Irianto