Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

RAPBD Kukar 2026 Terlambat Dibahas, KNPI Soroti Potensi Tersendatnya Program Publik 2026

Muhhammad Rifqi Hidayatullah • Minggu, 2 November 2025 | 20:33 WIB
Ketua DPD KNPI Kukar, Rian Tri Saputra.
Ketua DPD KNPI Kukar, Rian Tri Saputra.

KALTIMPOST.ID, TENGGARONG - Pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2026 kembali tertunda.

Hingga awal November, rapat paripurna penyampaian Nota Keuangan yang dijadwalkan pada 31 Oktober belum juga terlaksana. Keterlambatan ini menimbulkan kekhawatiran akan berimbas pada jadwal pembangunan dan belanja publik tahun depan.

Kondisi ini menarik perhatian berbagai pihak, termasuk Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kukar. Organisasi ini menilai, molornya paripurna bukan disebabkan oleh lambannya pemerintah daerah, melainkan belum adanya langkah konkret dari DPRD.

Ketua DPD KNPI Kukar, Rian Tri Saputra, menyebut pemerintah daerah sudah menyerahkan dokumen Nota Keuangan sejak akhir September. “Bupati sudah bersurat resmi kepada Ketua DPRD sejak 25 September. Tapi hingga kini paripurna belum dijadwalkan,” ujar Rian, Jumat (1/11).

Menurutnya, situasi ini berbeda dengan tahun sebelumnya ketika DPRD sempat menyoroti keterlambatan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam pembahasan APBD Perubahan. “Sekarang justru sebaliknya. Dokumen sudah diserahkan, tapi belum ada tindak lanjut dari DPRD,” katanya.

KNPI Kukar menilai keterlambatan paripurna berpotensi menghambat proses penganggaran yang berdampak langsung pada kegiatan pembangunan. Tanpa paripurna, penyampaian Nota Keuangan tidak dapat dilakukan, sehingga pembahasan RAPBD belum bisa dimulai.

“Setiap penundaan berarti keterlambatan belanja publik, termasuk proyek infrastruktur dan program sosial,” ujar Rian.

Ia menambahkan, publik berhak mengetahui alasan tertundanya rapat, mengingat proses penyusunan RAPBD merupakan bagian dari tata kelola pemerintahan yang diawasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui sistem Monitoring Center for Prevention (MCP).

Pemerintah Kabupaten Kukar sebelumnya telah mengunggah tanda terima Nota Keuangan ke sistem MCP KPK. Data itu menjadi dasar penilaian kepatuhan daerah terhadap jadwal penyusunan anggaran. “Itu bukti kesiapan Pemkab dalam menjalankan kewajiban administratifnya,” kata Rian.

Di sisi lain, keterlambatan ini juga menimbulkan persepsi negatif di masyarakat. Aktivitas perjalanan dinas anggota DPRD kembali menjadi sorotan. Rian menyebut hal itu perlu dievaluasi agar fungsi legislasi dan penganggaran tidak tertinggal oleh agenda non-prioritas.

KNPI Kukar meminta DPRD segera menuntaskan penjadwalan rapat paripurna agar pembahasan RAPBD 2026 dapat dimulai sesuai ketentuan. “Kalau sampai akhir November belum dibahas, kami akan menyampaikan aspirasi bersama elemen masyarakat,” tegas Rian.

Sampai berita ini diturunkan, pihak DPRD Kukar belum memberikan keterangan resmi terkait penundaan paripurna. (qi)

Editor : Nugroho Pandu Cahyo
#knpi #DPRD Kukar #Tertunda #kutai kartanegara #pembahasan #rapbd