KALTIMPOST.ID, TENGGARONG – Pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kini beralih sepenuhnya ke sistem daring. Masyarakat Kutai Kartanegara tak lagi perlu datang ke kantor polisi untuk antre. Seluruh proses pembuatan dilakukan melalui Super App Presisi Polri, aplikasi resmi yang tersedia di App Store dan Play Store.
Kebijakan digitalisasi ini menjadi bagian dari upaya Polres Kutai Kartanegara mempercepat layanan publik dan menekan beban administratif di lapangan. Melalui sistem daring, pemohon dapat mengajukan SKCK dari rumah hanya dengan mengunggah dokumen pendukung dan melakukan verifikasi identitas secara elektronik.
Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Khairul Basyar menjelaskan, inovasi tersebut bertujuan menyederhanakan proses dan mengurangi kontak langsung dalam pelayanan. “Pemohon bisa mendaftar dari mana saja dan kapan saja. Cukup melalui aplikasi, tanpa harus datang ke kantor polisi,” ujarnya.
Prosedurnya dimulai dari pembuatan akun dengan mengisi nama, email, dan nomor telepon. Setelah itu, sistem mengirimkan kode OTP ke email untuk verifikasi. Pengguna kemudian melengkapi data diri menggunakan NIK, melakukan verifikasi wajah, dan memilih layanan SKCK di beranda aplikasi.
Alamat otomatis terisi sesuai data KTP. Pemohon hanya perlu mengunggah Kartu Keluarga serta salah satu dokumen pelengkap seperti akta kelahiran atau ijazah. Setelah data terverifikasi, pemohon dapat memilih lokasi dan waktu pengambilan SKCK, lalu melanjutkan ke tahap pembayaran.
Pada hari pengambilan, pemohon cukup menunjukkan KTP asli untuk verifikasi identitas. Jika berhalangan hadir, pengambilan bisa diwakilkan dengan surat kuasa bertanda tangan dan bermaterai.
Melalui sistem ini, pelayanan SKCK tidak lagi bergantung pada tatap muka dan antrean loket. Polres Kutai Kartanegara berharap mekanisme daring ini menjadi fondasi menuju pelayanan kepolisian yang lebih efisien dan mudah dijangkau masyarakat. (*)
Editor : Nugroho Pandu Cahyo