Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Rekaman Video Picu Laporan Kekerasan Seksual, Polsek Sebulu Tangkap Terduga Pelaku

Muhhammad Rifqi Hidayatullah • Kamis, 13 November 2025 | 14:15 WIB

Tersangka berusia 44 tahun saat menjalani proses identifikasi di Polsek Sebulu setelah ditetapkan dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak. (Istimewa)
Tersangka berusia 44 tahun saat menjalani proses identifikasi di Polsek Sebulu setelah ditetapkan dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak. (Istimewa)

KALTIMPOST.ID, SEBULU - Polsek Sebulu menetapkan seorang pria berusia 44 tahun sebagai tersangka dugaan kekerasan seksual terhadap seorang pelajar berusia 15 tahun di Kecamatan Sebulu, Kutai Kartanegara. Penetapan dilakukan setelah kepolisian menerima laporan resmi dari keluarga korban dan mengamankan sejumlah barang bukti.

Kapolsek Sebulu, Iptu Edi Subagyo, membenarkan langkah penegakan hukum tersebut. “Setelah menerima laporan, unit Reskrim bergerak cepat melakukan pemeriksaan saksi, mengamankan terlapor, serta menyita barang bukti yang berkaitan dengan perkara. Identitas korban kami lindungi sepenuhnya sesuai aturan,” ujarnya.

Kasus ini terungkap ketika aparat desa setempat memberi tahu keluarga mengenai beredarnya rekaman yang menunjukkan tindakan tidak pantas terhadap korban. Keluarga kemudian meminta pendampingan perangkat desa untuk melapor ke Polsek Sebulu.

Baca Juga: Dibayar Rp100 Ribu, Buruh Kayu di Loa Janan Nekat Jadi Kurir Sabu

Pihak kepolisian melakukan pemeriksaan awal terhadap keluarga dan saksi. Korban juga diarahkan menjalani pemeriksaan medis di fasilitas kesehatan. Hasil visum menguatkan dugaan tindak pidana.

Setelah menerima laporan, tim Unit Reskrim Polsek Sebulu mendatangi rumah terlapor di wilayah desa yang sama. Terlapor kemudian dibawa ke Polsek Sebulu untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Dalam proses pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Polisi menyita sejumlah barang berkaitan dengan penyidikan, termasuk pakaian dan perangkat elektronik. Barang bukti tersebut kini berada dalam penguasaan penyidik.

Iptu Edi Subagyo menjelaskan bahwa tersangka dijerat Pasal 76E jo. Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak. “Penanganan berjalan sesuai prosedur. Fokus kami adalah proses hukum dan memastikan pendampingan bagi korban,” ucapnya. Penyidik kini melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan. (*/riz)

Editor : Muhammad Rizki
#polsek sebulu #kutai kartanegara #kekerasan seksual