Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Setelah 25 Tahun, Kukar Akhirnya Musnahkan Miras Ilegal Lewat Proses Hukum

Muhhammad Rifqi Hidayatullah • Selasa, 30 Desember 2025 | 18:21 WIB

 

Pemusnahan 1.191 botol minuman beralkohol dilakukan dengan cara dilindas alat berat dan dituangkan ke dalam wadah khusus, disaksikan unsur Fkpd, Selasa (30/12).   
Pemusnahan 1.191 botol minuman beralkohol dilakukan dengan cara dilindas alat berat dan dituangkan ke dalam wadah khusus, disaksikan unsur Fkpd, Selasa (30/12).  
 

TENGGARONG - Setelah bertahun-tahun penindakan peredaran minuman beralkohol ilegal berakhir sebatas penyitaan, Kukar akhirnya menutup satu mata rantai penting penegakan hukum. Sebanyak 1.191 botol miras ilegal dimusnahkan Satuan Polisi Pamong Praja Kukar, Selasa (30/12), setelah seluruh perkaranya dinyatakan berkekuatan hukum tetap.

Pemusnahan tersebut menjadi yang pertama dilakukan dengan proses Tindak Pidana Ringan (Tipiring) secara lengkap dalam kurun waktu 25 tahun terakhir. Seluruh barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan atas pelanggaran Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum.

Bupati Kukar Aulia Rahman Basri menegaskan, pemusnahan ini mencerminkan keseriusan pemerintah daerah dalam menekan peredaran dan penyalahgunaan minuman beralkohol ilegal di wilayah Kukar. Penindakan tidak lagi berhenti pada razia, tetapi dilanjutkan hingga proses hukum tuntas.

“Seluruh pelanggaran diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku, sampai ada putusan pengadilan,” ujarnya.

Proses penegakan tersebut melibatkan kerja sama lintas lembaga, mulai dari Satpol PP, kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan. Pemusnahan barang bukti juga disaksikan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD).

Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kukar, Rasidi, menyebut pemusnahan kali ini memiliki arti penting karena untuk pertama kalinya dalam 25 tahun terakhir, penindakan miras ilegal benar-benar berujung pada pemusnahan barang bukti melalui putusan Tipiring.

“Selama ini penindakan dilakukan, tetapi belum pernah sampai pada tahap pemusnahan dengan proses hukum lengkap,” kata Rasidi.

Ia menjelaskan, penindakan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat, hasil pengawasan lapangan, serta tahapan peneguran sebelum perkara dibawa ke pengadilan. Operasi menyasar sejumlah kecamatan, terutama lokasi kios dan warung kopi yang kedapatan menjual minuman beralkohol secara diam-diam.

Dalam beberapa kasus, peredaran miras ilegal juga ditemukan berkaitan dengan praktik prostitusi. Satpol PP Kukar memastikan operasi penegakan Perda akan terus dilanjutkan secara bertahap ke wilayah lain, termasuk kawasan pesisir, dengan fokus pada peredaran minuman beralkohol ilegal dan tempat hiburan malam yang tidak sesuai ketentuan. (*)

Editor : Sukri Sikki
#Aulia Rahman Basri #satpol pp #dimusnahkan #minuman keras