TENGGARONG – Unit Reskrim Polsek Samboja mengamankan seorang pemuda berinisial TS (26). Dia diduga melakukan tindak pidana penyebaran dokumen elektronik bermuatan asusila dan pengancaman terhadap seorang remaja perempuan di Samboja, Kukar.
Kapolsek Samboja AKP Sarlendra Satria Yudha mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan korban yang merasa terancam, setelah pelaku diduga mengirimkan materi pribadi milik korban kepada pihak lain melalui media sosial.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, dugaan pengancaman ini mencuat pada Senin (5/1). Pelaku disinyalir mengirimkan potongan video kepada korban melalui pesan singkat sebagai bentuk intimidasi. Motif sementara diduga karena pelaku tidak terima korban memutuskan hubungan atau enggan diajak bertemu kembali.
Aksi pelaku berlanjut pada Rabu (7/1), di mana pelaku diduga mengirimkan tangkapan layar konten serupa kepada rekan korban melalui media sosial Instagram. Mengetahui hal tersebut, korban yang merasa dirugikan dan tertekan kemudian melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib.
"Pihak kepolisian bergerak cepat mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk merekam dan menyebarkan konten tersebut," terang Kapolsek Samboja.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 407 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penyebaran konten pornografi, serta pasal-pasal terkait dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mengenai pengancaman dan penyebaran konten asusila.
Saat ini, pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Samboja untuk proses hukum lebih lanjut. (*)
Editor : Sukri Sikki