Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Pencurian Sawit 852 Kilogram Milik Perusahaan Digagalkan Polsek Samboja, Pelaku Tertangkap di Lokasi Penimbangan

Thomas Dwi Priyandoko • Selasa, 17 Maret 2026 | 09:07 WIB

Barang bukti mobil pickup dan sawit yang diamankan dari pelaku pencurian. (Foto: Polsek Samboja)
Barang bukti mobil pickup dan sawit yang diamankan dari pelaku pencurian. (Foto: Polsek Samboja)

KALTIMPOST.ID-Aksi pencurian buah sawit di wilayah Samboja, Kutai Kartanegara berhasil diungkap polisi. Dua pelaku diamankan setelah ketahuan menjual hasil curian ke lokasi sortasi milik perusahaan.

Keduanya adalah Ronggo Warsito (35) dan Daeng Lello (49), warga Kelurahan Senipah, Kutai Kartanegara.

Kapolsek Samboja Sarlendra Satria Yudha dalam keterangannya menjelaskan, kasus ini terungkap pada Senin (16/3/2026) sekitar pukul 09.15 Wita di area sortasi (loading ramp) milik perusahaan perkebunan di Senipah.

Saat itu, petugas mencurigai adanya pengiriman buah sawit sebanyak 67 janjang dengan berat sekitar 852 kilogram.

Baca Juga: TJSL Harus Dinikmati Warga Kaltim, DPRD Bakal Kumpulkan Kepala Daerah se-Kaltim Pasca Lebaran 2026

Kecurigaan muncul karena buah sawit tersebut memiliki stempel perusahaan, namun diantar menggunakan kendaraan dan oleh orang yang bukan karyawan.

Setelah dilakukan pengecekan, dipastikan buah sawit tersebut berasal dari kebun perusahaan di Afdeling 3 Blok C26, C28, dan C29.

Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui mengambil sawit dari kebun perusahaan lalu mengangkutnya menggunakan mobil pikap.

Polisi dari Polsek Samboja bergerak cepat setelah menerima laporan. Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Andri Riyanto langsung memburu pelaku.

Daeng Lello lebih dulu diamankan di kediamannya. Saat diinterogasi, ia mengakui perbuatannya dilakukan bersama rekannya, Ronggo Warsito.

Baca Juga: Hortikultura Naik 3,89 Persen, Dua Subsektor Pertanian Kaltim Justru Turun

Keduanya mencuri sawit lalu membawanya ke lokasi penimbangan untuk dijual seolah-olah hasil resmi.

Tak butuh waktu lama, polisi kemudian menangkap Ronggo Warsito. Keduanya langsung digelandang ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi Amankan Barang Bukti

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil pikap Daihatsu Grand Max, alat pengangkut sawit (tojo), dokumen nota timbangan, serta puluhan janjang buah sawit hasil curian.

Sarlendra Satria Yudha, memastikan kedua pelaku telah diamankan bersama barang bukti.

Keduanya dijerat dengan Undang-Undang Perkebunan dan KUHP terkait pencurian dengan pemberatan. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain dalam kasus ini.

Kedua tersangka kemudian disangkakan Pasal 107 huruf d UURI No.39 tahun 2014 tentang perkebunan Subs Pasal 477 ayat (1) huruf g UURI No.1 tahun 2023 tetang KUHP. Yakni, ”Setiap orang secara tidak sah yang memungut hasil perkebunan subs Setiap Orang yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dipidana karena pencurian dan bersekutu.” 

 

Editor : Thomas Priyandoko
#kukar #Pencurian Sawit #Senipah #sawit #samboja