Kasus ini terungkap setelah ibu korban berinisial RIS, 33 tahun, melapor ke Polsek Sangasanga pada Rabu (14/5/2026). Dalam laporannya, RIS menyebut anak kandungnya berinisial NKS, 12 tahun, telah disetubuhi oleh SMS. Berdasarkan keterangan korban kepada penyidik, aksi bejat SMS terjadi sebanyak tujuh kali. Peristiwa pertama berlangsung Minggu (12/4/2026) di rumah korban.
Dari tujuh kali perbuatan itu, empat kali dilakukan di dalam rumah korban. Tiga kali di ruang tamu, dan satu kali di kamar tidur. Tiga kali lainnya terjadi di kawasan bukit, Jalan Mulawarman, Kelurahan Sarijaya.
Usai menerima laporan dengan nomor LP/B/03/V/2026/SPKT.UNIT RESKRIM/POLSEK SANGASANGA, Unit Reskrim Polsek Sanga Sanga langsung melakukan penyelidikan. Minggu (17/5/2026), polisi mendapat informasi SMS berada di Pelabuhan Samarinda, dan berniat menyeberang ke Morowali, Sulawesi Tengah.
Tim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Andi Fitriyadi, S.H., bergerak cepat ke lokasi dan berhasil mengamankan SMS sebelum naik ke kapal. Tersangka kemudian dibawa ke Mapolsek Sanga Sanga untuk pemeriksaan. Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sofa warna merah muda, baju daster coklat krem, baju dalam putih, celana pendek merah marun, celana dalam wanita hitam, baju lengan panjang hijau, rok panjang hitam, dan celana pendek coklat milik korban.
SMS dijerat Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 418 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kapolsek Sangasanga IPTU Wahid, S.H., mengapresiasi gerak cepat anggotanya.
“Kami beri apresiasi atas kinerja Unit Reskrim yang berhasil menangkap pelaku sebelum melarikan diri. Penyidikan akan dituntaskan sesuai prosedur,” katanya. Kini SMS ditahan di Mapolsek Sangasanga. Penyidik juga telah meminta visum et repertum terhadap korban dan akan memberikan pendampingan sesuai mekanisme perlindungan anak. (riz)
Editor : Muhammad Rizki