KALTIMPOST.ID, TENGGARONG – Kutai Kartanegara lagi-lagi jadi sorotan buruk. Dari 64 perusahaan di Kalimantan Timur yang diganjar kartu merah dalam Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan, 23 di antaranya beroperasi di Kukar. Angka itu membuat mahasiswa Unikarta turun ke jalan.
Rabu (3/6/2026), puluhan mahasiswa yang tergabung dalam BEM Unikarta mendatangi Kantor DLHK Kukar. Mereka membawa tiga tuntutan: buka data kinerja pengawasan lingkungan, panggil 23 perusahaan PROPER merah, dan jelaskan kondisi riil tambang di hadapan publik.
“35 persen PROPER merah di Kaltim ada di Kukar. Ini bukan angka kecil,” kata perwakilan mahasiswa Rangga Bahtiar di depan kantor DLHK. Mahasiswa menyoroti 800 lubang tambang yang masih menganga dan minimnya data pascatambang.
Baca Juga: TKBM MBA Siapkan 680 Anggota, Bidik Peluang Bongkar Muat di Marangkayu dan Proyek Investasi Baru
Mereka juga mempertanyakan berapa korban jiwa yang sudah ditelan kolam bekas tambang. Kewenangan izin yang sudah pindah ke pusat, kata Rangga, tak boleh jadi alasan daerah cuci tangan. “Kami akan kawal sampai ke provinsi kalau perlu,” tegasnya.
DLHK Kukar merespons lewat Sekretarisnya, Taufik. Ia menyebut aksi mahasiswa sebagai bentuk kepedulian yang perlu diapresiasi. Tapi soal penilaian PROPER merah, Taufik melempar tanggung jawab ke Kementerian Lingkungan Hidup. DLHK, katanya, hanya jadi tim pendamping.
Sejak 2020 izin tambang ditarik ke pusat, akses data pemerintah kabupaten memang terbatas. “Kami tahu ketika dilibatkan pembahasan atau diminta dampingi,” ujar Taufik.
Meski begitu, DLHK mengklaim tidak diam. Dengan sembilan Pengawas Lingkungan Hidup Daerah, mereka sudah menjatuhkan 143 sanksi administrasi ke perusahaan antara 2017 sampai 2025. Pelanggarannya mulai dari pengelolaan limbah B3 hingga potensi pencemaran.
Baca Juga: Bursa Ketua Demokrat Kukar Mengerucut ke Tiga Nama, Bakal Diuji AHY
Tapi bagi mahasiswa, sanksi itu belum cukup menutup lubang tambang yang masih terbuka dan data yang masih dikunci. Di daerah yang jadi kantong batu bara terbesar Kaltim, tekanan publik terhadap transparansi dan pengawasan dipastikan tak akan berhenti di halaman kantor DLHK. (*)
Editor : Nugroho Pandu Cahyo