Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Satpam Pasar di Samboja Diamankan, Diduga Cabuli Anak 7 Tahun di Belakang Gudang

Muhhammad Rifqi Hidayatullah • Kamis, 11 Juni 2026 | 08:25 WIB
BEJAT: Satpam berinisial K (45) di salah satu pasar Kelurahan Samboja Kuala, diamankan jajaran Polsek Samboja karena diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak laki-laki, Sabtu (6/6) malam.
BEJAT: Satpam berinisial K (45) di salah satu pasar Kelurahan Samboja Kuala, diamankan jajaran Polsek Samboja karena diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak laki-laki, Sabtu (6/6) malam.

KALTIMPOST.ID, SAMBOJA – Seorang pria berinisial K, 45, yang berprofesi sebagai satpam di salah satu pasar di Kelurahan Samboja Kuala, diamankan jajaran Polsek Samboja setelah diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak laki-laki berusia 7 tahun di area belakang gudang pasar, Sabtu malam (6/6/2026).

Laporan resmi masuk ke Polsek Samboja pada Selasa (9/6/2026). Polisi langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan terduga pelaku di kediamannya pada hari yang sama.

Kapolsek Samboja menjelaskan, kejadian bermula sekitar pukul 20.30 WITA. Saat itu korban bersama kakaknya berada di lokasi pasar tempat keluarganya berjualan buah. Korban kemudian memisahkan diri dan pergi ke bagian belakang gudang.

Baca Juga: Operasi Timbang Bontang Capai 80 Persen, Gunung Elai dan Guntung Tertinggi

“Tak lama setelah korban ke belakang gudang, kakaknya mendengar suara tangisan dari arah tersebut. Saat didekati, kakak korban melihat seorang pria dewasa berada di lokasi itu. Pria tersebut kemudian pergi meninggalkan tempat setelah ditegur,” ujar Kapolsek Samboja, Senin (8/6/2026).

Korban baru bercerita keesokan harinya, Minggu (7/6/2026) sekitar pukul 12.00 WITA, setelah mengeluh sakit di bagian pantat. Korban menyebut telah dicabuli oleh “om satpam” dengan cara memasukkan alat kelamin ke anus korban.

Menerima laporan keluarga pada Selasa (9/6/2026), penyidik langsung melakukan visum terhadap korban dan mengamankan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian. Sejumlah saksi, termasuk kakak korban, juga dimintai keterangan.

“Dari hasil pemeriksaan awal dan keterangan saksi, penyidik menetapkan K sebagai tersangka. Saat ini yang bersangkutan sudah ditahan di Mapolsek Samboja,” kata Kapolsek.

Baca Juga: Iran Tutup Total Selat Hormuz Usai Diserang AS, Harga Minyak Dunia Terancam Melonjak

Berdasarkan KTP, tersangka tercatat berprofesi sebagai petani. Namun dalam aktivitas sehari-hari, K bekerja sebagai petugas keamanan di pasar wilayah Samboja Kuala.

Tersangka dijerat Pasal 415 huruf b UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Kapolsek mengimbau pengelola pasar dan orang tua agar meningkatkan pengawasan di area yang minim penerangan dan sepi pengunjung. “Tempat umum seperti pasar harus punya sistem pengawasan yang baik, apalagi yang melibatkan anak-anak,” tegasnya.

Korban saat ini tengah mendapatkan pendampingan psikologis dari Unit PPA Polres Kukar agar tidak mengalami trauma berkepanjangan. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain. (*)

Editor : Nugroho Pandu Cahyo
#satpam pasar #pencabulan anak #kutai kartanegara #samboja