KALTIMPOST.ID, TENGGARONG – Ratusan penghuni Perumahan Eks Tanjung di Kelurahan Mangkurawang bisa bernapas lega. DPRD Kutai Kartanegara menilai warga tidak layak menanggung seluruh tunggakan sewa sejak 2016, karena muncul akibat lemahnya pengelolaan aset oleh pemerintah daerah.
Hal itu disepakati dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar DPRD Kukar bersama puluhan warga, Senin (22/6/2026). RDP dipimpin Ketua DPRD Ahmad Yani dan dihadiri Anggota Dapil I Akbar Haka, Desman Minang Endianto, Plt Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman, Camat Tenggarong, serta Lurah Mangkurawang.
Ahmad Yani menyebut persoalan mencuat setelah temuan BPK terkait aset Perumahan Eks Tanjung. Namun setelah mendengar penjelasan warga dan pemerintah daerah, DPRD menyimpulkan kelalaian administrasi menjadi penyebab utama menumpuknya tunggakan selama hampir satu dekade.
Baca Juga: Akses Vital Warga Loa Kulu Diperbaiki, Polisi dan Warga Kompak Turun ke Lapangan
“Pemerintah daerah lalai mengelola Perumahan Eks Tanjung yang kini ditempati masyarakat. Sejak 2016 hingga 2025 tidak ada tagihan, tidak ada perjanjian, dan kepastian administrasi. Karena itu warga tidak bisa dipaksa membayar tunggakan pada periode tersebut,” ujar Ahmad Yani.
Meski memberi kelonggaran atas tunggakan lama, DPRD memastikan kewajiban sewa mulai diberlakukan penuh sejak Januari 2026. Berdasarkan SK Bupati, tarif yang berlaku Rp500 ribu per bulan dan wajib dibayar penghuni.
DPRD juga mendorong Pemkab mengkaji ulang besaran tarif. Hasil penilaian aset menunjukkan nilai sewa sebenarnya bisa mencapai Rp 975 ribu per bulan. “Siapa tahu masih memungkinkan diturunkan. Kami minta pemerintah daerah mengkaji ulang,” kata Ahmad Yani.
Baca Juga: BBE-KMIA Tanam 2.026 Sengon Laut, Wujudkan Reklamasi Berkelanjutan
Anggota DPRD Dapil Tenggarong Akbar Haka sepakat keringanan tunggakan merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah. “Warga sudah kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Kita wajib bertanggung jawab atas kelalaian ini,” ujarnya.
Selain soal tunggakan, DPRD Kukar juga mendesak Pemkab Kukar segera membenahi infrastruktur di Perumahan Eks Tanjung. Ahmad Yani menyebut kondisi jalan lingkungan, drainase, sarana olahraga, dan masjid di kawasan itu masih memprihatinkan.
“Ini aset daerah. Tidak boleh dibiarkan terbengkalai dan tidak terurus. Pemerintah harus hadir membenahi fasilitas yang dibutuhkan warga,” tegasnya.
DPRD juga meminta seluruh penghuni melengkapi administrasi dan dokumen resmi hunian. Penataan administrasi dinilai penting agar status kepemilikan jelas, sekaligus mengoptimalkan pengelolaan aset dan pendapatan daerah ke depan. (qi/dwi)
Editor : Duito Susanto