Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Izin Tambang Hidup Tapi Pelabuhan Mati, APBMI Kuala Samboja Desak Otorita IKN Tinjau Ulang Aturan

Muhhammad Rifqi Hidayatullah • Selasa, 7 Juli 2026 | 16:09 WIB
WADAH ASPIRASI: Kantor DPC APBMI Kuala Samboja di Kutai Kartanegara. Melalui Sekretariat Forum IUP-IKN, sedikitnya 50 perusahaan penyedia jasa bongkar muat kearifan lokal kini merapatkan barisan meminta relaksasi perpanjangan izin dermaga logistik. (IST)
WADAH ASPIRASI: Kantor DPC APBMI Kuala Samboja di Kutai Kartanegara. Melalui Sekretariat Forum IUP-IKN, sedikitnya 50 perusahaan penyedia jasa bongkar muat kearifan lokal kini merapatkan barisan meminta relaksasi perpanjangan izin dermaga logistik. (IST)

KALTIMPOST.ID  — Dermaga-dermaga batu bara di Kuala Samboja yang dulu ramai kapal dan truk, kini banyak yang sepi. Deru crane bongkar muat tak lagi terdengar setiap hari. Di kantor-kantor perusahaan PBM, obrolan pekerjanya bukan lagi soal target muatan, tapi soal bertahan.

Sudah lebih dari setahun denyut ekonomi di pelabuhan tambang ring 3 IKN berhenti. Bukan karena batu baranya habis. Bukan karena tidak ada pembeli. Tapi karena izinnya mentok di meja Otorita IKN. “Pelabuhan tambang yang aktivitasnya di kawasan IKN, 85 sampai 90 persen ada di bawah KUPP Kuala Samboja. Sisanya di KSOP Samarinda cuma 10-15 persen,” kata Ketua DPC APBMI Kuala Samboja Loies Subowo Saminanto saat ditemui di kantornya.

Di bawah naungan DPC APBMI Kuala Samboja ada 50 perusahaan PBM. Lima puluh perusahaan itu menggantungkan hidupnya di kegiatan bongkar muat batubara. Kini, semuanya menahan napas.

Izin Hidup, Pelabuhan Mati

Ironisnya, izin tambang perusahaan masih berlaku. Ada yang cadangannya bahkan masih sampai 2035. Tapi izin pelabuhannya sudah habis. Dan saat mau diperpanjang, pintunya tertutup regulasi baru IKN.  “Masalahnya sekarang, ada tambang yang lokasinya beda dengan pelabuhan yang dulu dipakai. Mau ajukan izin pelabuhan baru, tidak bisa. Karena terbentur aturan IKN,” ujar Loies.

Akibatnya, kapal tidak bisa sandar. Tongkang tidak bisa muat. Pekerja bongkar muat dirumahkan. Warung di sekitar pelabuhan sepi. Sopir truk tidak ada orderan. “Kami ini pelaku kearifan lokal. Dari dulu hidup dari pelabuhan batubara. Sekarang aktivitas perizinan batubara di kawasan IKN berhenti, dampaknya langsung ke kami,” katanya pelan.

Ring 3 yang Terlupakan

Loies menyebut, kegiatan tambang di wilayahnya masuk dalam ring 3 IKN. Wilayah penyangga. Seharusnya ikut merasakan dampak pembangunan. Faktanya, tidak. Ia mencontohkan Pelabuhan Umum Ambawang. Sejak awal IKN digadang-gadang, pelabuhan itu disebut akan jadi pintu gerbang logistik ibu kota baru.

“Nyatanya sampai sekarang belum ada geliat bongkar muat di Ambawang. Info yang kami terima juga masih terkendala izin dari IKN. Dari awal IKN sampai sekarang, kegiatan bongkar muat masih lari ke Balikpapan. Sementara di wilayah kami, ring 3, tidak ada kegiatan,” ucapnya.

Bagi Loies, ini bukan soal menolak IKN. Ini soal keadilan. “Kami berharap dilibatkan. Pelaku usaha kearifan lokal diberi ruang berpartisipasi dalam pembangunan IKN. Dan denyut perekonomian yang sudah ada, aktivitas tambang itu, jangan dihentikan begitu saja,” tegasnya.

Harapan di Sekretariat Forum IUP-IKN

Di tengah kebuntuan, ada secercah harapan. Beberapa waktu lalu sekretariat Forum IUP-IKN mulai terbangun. Forum yang mewadahi perusahaan tambang terdampak regulasi IKN itu kini jadi tempat pelaku usaha bersuara.

“Alhamdulillah mulai terbangun sekretariat Forum IUP-IKN. Itu bukti nyata pelaku usaha investasi masih memperhatikan kami, para pekerja dan kearifan lokal yang terdampak,” kata Loies. Dengan adanya forum itu, APBMI Kuala Samboja bisa ikut menyuarakan aspirasi. Memberi dukungan, baik moral maupun material. Tujuannya satu: mempertahankan periuk nasi untuk karyawan dan keluarga mereka.

DPC APBMI Kuala Samboja secara resmi mengusulkan agar regulasi IKN ditinjau kembali dan diselaraskan dengan aturan ESDM. Salah satunya dengan memperbolehkan perpanjangan satu kali izin pelabuhan batubara di wilayah ring 3 IKN.

“Pembangunan pemerintah kan masih fokus di kawasan inti IKN. Dampak positifnya belum sampai ke luar. Sementara kami di sini sudah merasakan dampak negatifnya duluan,” ujar Loies. Jika tidak ada jalan tengah, ancamannya nyata. PHK masal. Bukan hanya untuk karyawan 50 perusahaan PBM, tapi juga rantai panjang pekerja: sopir, kuli muat, pemilik warung, hingga keluarga mereka di Kuala Samboja dan sekitarnya.

Di luar, proyek IKN terus dibangun. Di dalam, para pekerja pelabuhan di ring 3 hanya bisa menunggu. Menunggu regulasi yang berpihak. Menunggu agar roda ekonomi mereka kembali berputar, sebelum semuanya benar-benar berhenti. (riz)

Editor : Muhammad Rizki
#PHK Kaltim #PHK massal pekerja tambang IKN #APMBI Kuala Samboja #kukar #Otorita IKN