KALTIMPOST.ID-Ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Kutai Kartanegara (Kukar) baru saja mengakhiri satu babak sengketa praperadilan. Namun, bagi Advokat Yahya Tonang, putusan itu bukanlah garis akhir.
Sehari setelah permohonannya dinyatakan tidak dapat diterima, ia kembali mendatangi pengadilan dengan membawa berkas baru.
Langkah tersebut menjadi penanda bahwa upaya hukum untuk dua kliennya yang telah lanjut usia masih terus berlanjut.
Permohonan praperadilan yang diajukan Yahya Tonang sebelumnya diputus Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau tidak dapat diterima oleh Hakim Tunggal PN Tenggarong pada Senin (20/7).
Hakim menilai permohonan tersebut kabur atau tidak memenuhi syarat formal sehingga tidak dapat diperiksa lebih lanjut.
Alih-alih berhenti, Yahya langsung mengajukan kembali permohonan praperadilan tahap kedua pada Selasa (21/7).
Ia mengaku mengambil keputusan tersebut setelah mempelajari salinan putusan yang diterimanya.
Menurut Yahya, pertimbangan hakim yang menyatakan permohonan kabur justru menimbulkan kekecewaan.
Sebab, dalam pandangannya, seluruh keberatan atau eksepsi yang diajukan pihak termohon sebelumnya telah ditolak.
“Ya saya ajukan kembali prapid karena setelah mempelajari salinan putusannya, saya menilai alasan hakim cukup mengecewakan. Ini sama saja ibarat main bola, lawan sudah berhasil saya lewati tinggal tendang bola ke gawang, malah dibilang offside dengan alasan baju saya sobek,” ujarnya usai mendaftarkan permohonan baru.
Meski menyampaikan kritik terhadap pertimbangan hukum tersebut, Yahya menegaskan tetap menghormati putusan pengadilan.
Karena itu, ia memilih menggunakan jalur hukum yang tersedia dengan mengajukan permohonan baru agar pokok perkara dapat diperiksa secara menyeluruh.
Keyakinannya muncul setelah proses pembuktian surat dan inzage atau pemeriksaan berkas perkara yang berlangsung pada persidangan sebelumnya.
Dalam proses tersebut, Yahya mengaku menemukan sejumlah dugaan cacat formil yang menurutnya berkaitan dengan tahapan penyelidikan, penyidikan, penyitaan hingga penetapan tersangka.
Ia juga menyoroti dugaan pelanggaran tenggat waktu pengembalian berkas P-19 yang disebut melampaui batas 14 hari.
Temuan-temuan itu, menurutnya, menjadi dasar untuk kembali menguji sah atau tidaknya proses hukum melalui praperadilan.
Proses inzage sendiri sempat berlangsung alot. Pihak termohon sempat mempersoalkan mekanisme tersebut dengan alasan lazim digunakan dalam hukum acara perdata, bukan pidana.
Setelah berkoordinasi dengan Ketua PN Tenggarong, hakim akhirnya memutuskan pemeriksaan dokumen tetap dapat dilakukan karena hukum acara praperadilan merujuk pada ketentuan hukum acara perdata.
“Saat inzage itulah saya bisa meneliti secara seksama puluhan lembar surat termohon dan menemukan banyak sekali anomali yang mengarah pada cacat formil sebagai objek praperadilan,” katanya.
Perkara ini bermula dari penetapan dua tersangka, pasangan suami istri lanjut usia berinisial JH (66) dan RD (59), oleh Polres Kutai Kartanegara.
Keduanya disangkakan melakukan dugaan pemalsuan surat atau memberikan keterangan palsu dalam akta autentik sebagaimana diatur dalam Pasal 264 atau Pasal 263 KUHP lama, maupun Pasal 394 atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Peristiwa yang dipersoalkan disebut terjadi pada November hingga Desember 2013 di Jalan Udang RT 23 dan baru diketahui pada Januari 2025.
Sebelum menempuh praperadilan, Yahya mengaku telah menyampaikan keberatan melalui mekanisme pengawasan internal kepolisian dengan menyurati Bagwassidik Krimum Polda Kaltim.
Namun, menurutnya, proses tersebut tidak menghasilkan penyelesaian yang diharapkan sehingga praperadilan dipilih sebagai langkah hukum untuk menguji keabsahan penetapan tersangka terhadap kedua kliennya. (rd)
Editor : Romdani.