Honor Pegawai Bermasalah Disdikbud Kukar Sudah Dikembalikan Rp 2 Miliar, Temuan BPK 36,7 Miliar  

Muhhammad Rifqi Hidayatullah • Dipublikasikan Senin, 3 Agustus 2026 | 18:40 WIB
Sunggono
Sunggono

 

TENGGARONG - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kejanggalan pembayaran honorarium tenaga non-ASN di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kutai Kartanegara tahun 2025. Nilainya mencapai Rp 36,7 miliar dan kini masuk tahap penyampaian hasil investigasi ke BPK.

Plt Inspektur Daerah Kukar Sunggono menyampaikan perkembangan itu pada Senin (3/8/2026). Ia menyebut Inspektorat sudah berkoordinasi dan siap melaporkan hasil penelusuran temuan BPK tersebut. Pertemuan itu juga akan membahas langkah dan rekomendasi lanjutan.

"Nanti akan dibahas langkah apa yang akan dilakukan serta rekomendasi lanjutan yang akan diberikan untuk temuan honorarium non-ASN ini," ujar Sunggono.

Baca Juga: Dokumen Honor Non-Asn Disita Polisi, Kapolres: Kami Masih Mengumpulkan Alat Bukti

Temuan BPK menyorot Belanja Jasa Tenaga Pendidikan di Disdikbud Kukar TA 2025. Pembayaran insentif dinilai tidak sesuai ketentuan. Dari Rp 36,7 miliar itu, puluhan penerima ternyata tidak berhak menerima.

Daftar penerimanya beragam. Mulai PNS, PPPK, THL, mantan THL Pemkab Kukar, pegawai OPD di luar Disdikbud, karyawan swasta, ibu rumah tangga, wiraswasta, hingga guru PPPK Pemprov Kaltim dan guru PNS Pemkab Kukar.

Atas temuan ini BPK merekomendasikan Pemkab Kukar segera menindaklanjuti. Di antaranya memperbaiki tata kelola, memperkuat sistem verifikasi, meningkatkan pengawasan Belanja Jasa Tenaga Pendidikan dan pembayaran tunjangan guru.

BPK juga meminta dana dikembalikan karena berpotensi merugikan negara. Dari hasil investigasi Inspektorat ke sejumlah penerima yang tidak berhak, beberapa di antaranya sudah mengakui pernah menerima dana. Ada pula yang sudah mengembalikan.

"Dana yang sudah dikembalikan berasal dari berbagai pihak yang rekeningnya kami dalami dan mereka mengakui keterlibatannya. Ada yang sudah melunasi. Setidaknya yang saya ingat ada empat orang dan nilainya mencapai ratusan juta rupiah," kata Sunggono.

Baca Juga: Peremajaan Pipa PDAM Sepanjang 750 Meter di Balikpapan Utara, Aliran Air Bersih Diharapkan Optimal

Hingga kini total dana yang sudah masuk kembali ke kas daerah sekitar Rp 2 miliar. Sementara untuk satu nama yang disebut menerima honor tak wajar hingga Rp 9,5 miliar dalam setahun, belum ada pengembalian sama sekali. "Belum ada sama sekali dikembalikan," bebernya.

Dalam waktu dekat, Inspektorat akan menjadwalkan penyampaian laporan resmi ke BPK. Sunggono juga membuka opsi penyitaan aset sebagai bentuk pemulihan kerugian daerah. Namun untuk saat ini pihaknya lebih mengutamakan pengembalian secara sukarela.

"Kami tetap menyarankan dan memohon agar mereka secara sukarela mengembalikan kerugian daerah tersebut," tutup Sunggono. (*)

Editor : Sukri Sikki
inspektorat honor Sunggono bpk disdikbud kukar