Dua TKBM Unjuk Rasa, Begini Penjelasan Kepala KUPP Kuala Samboja  

Muhhammad Rifqi Hidayatullah • Dipublikasikan Rabu, 5 Agustus 2026 | 18:47 WIB
Massa TKBM menggelar aksi dama di KUPP Kuala Samboja. (IST)
Massa TKBM menggelar aksi dama di KUPP Kuala Samboja. (IST)

 

TENGGARONG - Tuntutan dan dukungan datang dari dua arah, tapi mengerucut pada satu hal. Yaitu kepastian hukum bagi buruh bongkar muat di Pelabuhan Kuala Samboja.

Di satu sisi, anggota Koperasi Jasa Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Sejahtera Bersama Samboja (SBS) menggelar aksi damai di Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Kuala Samboja, Senin (3/8/2026). Di sisi lain, ratusan anggota Koperasi TKBM Karya Sejahtera baru saja menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT) untuk memperkuat eksistensi sebagai koperasi tunggal di pelabuhan tersebut.

Puluhan anggota SBS mendatangi KUPP Kuala Samboja. Mereka menuntut kesempatan bekerja di kawasan ship-to-ship transfer (STS) Muara Jawa serta kejelasan proses penilaian administrasi dan kelayakan koperasi mereka.

Massa juga meminta Dinas Koperasi dan UKM Kukar segera melakukan penilaian dan mendesak penghentian praktik yang mereka duga sebagai diskriminasi dan monopoli. Dugaan tersebut merupakan pernyataan peserta aksi dan belum menjadi kesimpulan hasil pemeriksaan lembaga berwenang.

Kepala KUPP Kelas III Kuala Samboja, Zulqadri Edy, menerima massa secara tertib. Ia menegaskan penyampaian aspirasi adalah hak masyarakat dan mengapresiasi aksi yang berlangsung damai.

Zulqadri meluruskan bahwa KUPP bukan lembaga yang berwenang melakukan penilaian terhadap koperasi TKBM. Pelaksana penilai itu perangkat daerah, dalam hal ini Dinas Koperasi,kata Zulqadri.

Baca Juga: Diskes Kukar Catat 45 Kasus Campak Sepanjang 2026, Warga Diminta Waspada

Ia menjelaskan, pembagian kewenangan itu sudah diatur dalam Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dalam Penyelenggaraan TKBM di Pelabuhan.

Pasal 4 aturan itu menyebut koperasi TKBM harus mendapat surat pemberitahuan kegiatan usaha dari penyelenggara pelabuhan. Syaratnya, koperasi wajib melampirkan hasil penilaian dari perangkat daerah. Pasal 5 menyebut penilaian mencakup keanggotaan, kesesuaian AD/ART, sertifikat kompetensi, hingga potensi volume kerja.

Selain itu, penyelenggaraan TKBM juga merujuk SKB 2 Dirjen dan 1 Deputi Tahun 2011 yang menegaskan adanya satu Koperasi TKBM di setiap pelabuhan. Dalam surat Nomor B-65/D.1.1.KOP/PK.00.00/2025 tertanggal 14 Agustus 2025 kepada pengurus SBS, Kementerian Koperasi juga menyatakan Permenkop 6/2023 dan SKB 2011 masih berlaku.

Surat itu menyebut Karya Sejahtera telah menjalankan kegiatan TKBM berdasarkan surat pemberitahuan dari UPP Kelas III Kuala Samboja. Surat edaran juga menyebut pembentukan Koperasi TKBM baru hanya dapat dilakukan setelah koperasi yang lebih dahulu terbentuk dikenai sanksi administratif berupa pembekuan atau pembubaran,jelas Zulqadri.

Ia memastikan KUPP akan tetap berpedoman pada ketentuan yang berlaku. Kami berkomitmen penuh untuk menjalankan ketentuan peraturan yang berlaku,ujarnya.

Zulqadri mempersilakan pihak yang menilai ada penyimpangan administrasi untuk menempuh jalur pengaduan ke Ditjen Perhubungan Laut atau Ombudsman, serta jalur hukum melalui gugatan perdata maupun PTUN.

Sementara sebelumnya itu di Tenggarong, Koperasi TKBM Karya Sejahtera. Senin (5/5/2025) lalu, mereka menggelar RAT Tahun Buku 2024 di Hotel Grand Elty Singgasana dengan tema Efisiensi dan Digitalisasi.

Ketua Koperasi, La Ode Mbena menegaskan kembali komitmen terhadap kebijakan satu pelabuhan satu koperasi. Menurutnya, hal itu adalah amanat regulasi untuk menciptakan sistem kerja yang tertib dan adil.

Kan kemarin ada tandingan. Tapi dari Disperindagkop tidak direkomendasi karena mengacu pada undang-undang koperasi, satu pelabuhan memang harusnya satu koperasi,ujar La Ode.

Plt Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kukar, Thaufiq Zulfian Noor, yang hadir mewakili Bupati Edi Damansyah, menyebut RAT sebagai forum tertinggi koperasi. Ia mendorong munculnya ide-ide baru dari anggota untuk kemajuan organisasi.

Thaufiq juga mengapresiasi pembinaan yang konsisten dilakukan, mulai dari pelatihan perpajakan hingga peningkatan SDM. Komitmen itu berbuah hasil: pada 2024, Koperasi TKBM Karya Sejahtera dinobatkan sebagai koperasi berkualitas tingkat kabupaten.

Bagi kami, kebijakan satu koperasi bukan sekadar aturan administratif. Ini untuk memastikan buruh punya pelindungan hukum, jaminan sosial, dan wadah organisasi yang kuat,pungkas Thaufiq.

Dengan mekanisme yang ada, bola penilaian kini berada di tangan Dinas Koperasi dan UKM Kukar. Hasilnya akan menjadi syarat utama bagi koperasi mana pun untuk mendapatkan izin operasional dari KUPP Kuala Samboja. (*)

Editor : Sukri Sikki
kuala samboja TKBM dinas koperasi aksi damai KUPP