Tiga Jam Geledah Rumah Mantan Honorer Disdikbud Kukar, Tipidkor Polres Kukar Angkut Laptop dan Dokumen

Muhhammad Rifqi Hidayatullah • Dipublikasikan Kamis, 6 Agustus 2026 | 08:49 WIB
AMANKAN BARANG BUKTI KORUPSI: Personel Tim Tipidkor Polres Kukar saat mengamankan berkas dan barang bukti dari rumah seorang mantan honorer Disdikbud Kukar di Jalan Danau Melintang, Kelurahan Melayu, Tenggarong, Rabu (5/8/2026) malam.
AMANKAN BARANG BUKTI KORUPSI: Personel Tim Tipidkor Polres Kukar saat mengamankan berkas dan barang bukti dari rumah seorang mantan honorer Disdikbud Kukar di Jalan Danau Melintang, Kelurahan Melayu, Tenggarong, Rabu (5/8/2026) malam.

TENGGARONG - Usut tuntas dugaan penyelewengan dana honorarium non-ASN di Disdikbud Kukar terus dikebut. Setelah menyita dokumen di kantor, Rabu (5/8/2026) malam giliran rumah mantan honorer yang digeledah Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Kukar.

Penggeledahan dilakukan di sebuah rumah bernomor 50 di Jalan Danau Melintang, RT 24 Kelurahan Melayu, Tenggarong. Belasan personel berseragam Tipidkor datang sekitar pukul 19.00 WITA, tepat setelah Maghrib, dan baru meninggalkan lokasi pukul 22.09 WITA.

Dari rumah itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Ketua RT 24 Kelurahan Melayu, Sofyan, yang hadir sebagai saksi menyebut petugas membawa keluar dua map berisi berkas dan satu unit laptop dari dalam kamar.

"Ini rumah O, dulu honor di Disdik tapi sudah lama berhenti. Sekarang kerja di perusahaan tambang," ujar Sofyan. Ia menjelaskan, selama penggeledahan berlangsung, pemilik rumah tidak berada di tempat. Hanya orang tua, saudara dan ipar O yang ada di rumah. "Setahu saya O memang tidak lagi tinggal di situ," tambahnya.

Baca Juga: Honor Pegawai Bermasalah Disdikbud Kukar Sudah Dikembalikan Rp 2 Miliar, Temuan BPK 36,7 Miliar  

Petugas sempat dikonfirmasi awak media usai kegiatan. Namun seorang personel Tipidkor hanya menjawab singkat. "Ditunggu saja, nanti dari Humas yang menyampaikan," katanya.

Hal senada disampaikan Kasi Humas Polres Kukar IPTU Maryono. Saat dikonfirmasi, ia mengaku belum menerima laporan lengkap terkait kegiatan penyitaan tersebut. "Ini dilimpahkan ke kami laporannya, saya juga belum dapat informasi lengkapnya," sebutnya.

Buntut Temuan BPK 2023-2025

Penggeledahan ini merupakan rangkaian penyidikan gabungan atau joint investigation antara Polres Kukar dan Polda Kaltim. Kasus ini berawal dari temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI terhadap penerbitan dana insentif non-ASN di Disdikbud Kukar untuk tahun anggaran 2023 hingga 2025.

Sebelumnya, pada 30 Juli 2026, Satreskrim Polres Kukar juga telah melakukan penyitaan sejumlah dokumen di Kantor Disdikbud Kukar, Jalan Lais, Kelurahan Timbau, Tenggarong.

Kapolres Kukar AKBP Khairul Basyar sebelumnya membenarkan pihaknya tengah fokus pada tahap pemeriksaan. Sejauh ini belum ada tersangka yang ditetapkan.

"Yang pasti, kami terus mengamankan barang bukti berupa dokumen-dokumen yang berkaitan dengan penerbitan honorarium non-ASN dari tahun 2023 sampai 2025," tegas Khairul. Penyidik kini masih mengumpulkan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara. (riz)

Editor : Muhammad Rizki
honor asn kukar Korupsi Honorarium Kukar polres kukar disdikbud kukar