TENGGARONG - Dugaan penyelewengan dana honorarium non-ASN di Disdikbud Kukar terus diusut. Setelah menyita dokumen di kantor, Rabu malam (5/8/2026) giliran rumah mantan honorer yang digeledah Tim Penyelidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Kukar.
Penggeledahan dilakukan di sebuah rumah bernomor 50 di Jalan Danau Melintang, RT 24 Kelurahan Melayu, Tenggarong. Belasan personel berseragam Tipidkor datang sekitar pukul 19.00 Wita dan baru meninggalkan lokasi pukul 22.09 Wita.
Baca Juga: Balapan Liar di Poros Tenggarong-Samarinda, 11 Pelaku dan 12 Motor Diamankan Satlantas Polres Kukar
Dari rumah itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Ketua RT 24 Kelurahan Melayu, Sofyan yang hadir sebagai saksi menyebut petugas membawa keluar dua map berisi berkas dan satu laptop dari dalam kamar.
"Ini rumah O, dulu honor di Disdik tapi sudah lama berhenti. Sekarang kerja di perusahaan tambang," ujar Sofyan.
Ia menjelaskan, selama penggeledahan berlangsung, pemilik rumah tidak berada di tempat. Hanya orangtua, saudara dan ipar O yang ada di rumah. "Setahu saya O memang tidak lagi tinggal di situ," tambahnya.
Petugas sempat dikonfirmasi awak media usai kegiatan. Namun seorang personel Tipidkor hanya menjawab singkat. "Ditunggu saja, nanti dari Humas yang menyampaikan," katanya.
Saat dikonfirmasi, Kasi Humas Polres Kukar Iptu Maryono mengaku belum menerima laporan lengkap terkait kegiatan penyitaan tersebut. "Saya juga belum dapat informasi lengkapnya," sebutnya.
Diketahui, penggeledahan ini merupakan rangkaian penyelidikan gabungan atau joint investigation antara Polres Kukar dan Polda Kaltim. Kasus ini berawal dari temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI terhadap penerbitan dana insentif atau honorarium non-ASN di Disdikbud Kukar untuk tahun anggaran 2023 hingga 2025.
Pada 30 Juli 2026, Satreskrim Polres Kukar juga telah melakukan penyitaan sejumlah dokumen di Kantor Disdikbud Kukar, Jalan Lais, Kelurahan Timbau, Tenggarong.
Kapolres Kukar AKBP Khairul Basyar sebelumnya membenarkan pihaknya tengah fokus pada tahap pemeriksaan. Sejauh ini belum ada tersangka yang ditetapkan.
"Yang pasti, kami terus mengamankan barang bukti berupa dokumen-dokumen yang berkaitan dengan penerbitan honorarium non-ASN dari tahun 2023 sampai 2025," tegas Khairul.
Penyidik kini masih mengumpulkan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara. (*)
Editor : Sukri Sikki