KALTIMPOST.ID, TENGGARONG – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kukar menggelar aksi damai di depan Bankaltimtara Cabang Tenggarong, Senin (24/8/2026). Aksi tersebut mendapat tanggapan langsung dari pihak bank.
Bankaltimtara menegaskan seluruh proses pengelolaan keuangan daerah, termasuk pinjaman Rp 820 miliar Pemkab Kukar dilakukan sesuai aturan.
Baca Juga: Pertajam Arah Pembangunan Desa, DPMD PPU Gelar Konsultasi Publik
Pemimpin Sekretariat Perusahaan Bankaltimtara Cabang Tenggarong Rita Kurniati mengatakan, pihaknya menghargai tuntutan transparansi yang disampaikan mahasiswa.
“Terkait pinjaman daerah, tentunya bank sudah melakukan sesuai dengan aturan dan ketentuan. Prosesnya juga sudah diketahui publik dan diberitakan di media,” ujar Rita.
Rita menjelaskan, Bankaltimtara punya peran mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Namun setiap langkah harus tetap tunduk pada regulasi perbankan.
Terkait empat tuntutan HMI, mulai dari data saham, data penerima kredit Kukar Idaman, hingga rincian pinjaman daerah, Rita menyebut ada batasan yang tidak bisa dibuka ke publik.
“Karena ada kewajiban bank melindungi data nasabah. Siapapun itu, bukan hak kami membuka, tapi kewajiban kami menjaga data dan informasi nasabah sesuai aturan,” tegasnya.
Baca Juga: Banggar Soroti 20 Program Prioritas Pemkab Mahulu 2027, dari PDAM hingga Jalan Perbatasan
Ia juga menyinggung soal kasus salah transfer yang disebut HMI terkait temuan BPK Rp 36,7 miliar di salah satu dinas. Kasus ini dalam proses hokum dan Bankaltimtara menghormati proses itu.
“Proses hukum sedang berjalan. Bankaltimtara menghormati dan mendukung upaya penegak hukum supaya kasus ini terang. Informasi kami berikan kepada aparat penegak hukum sesuai kebutuhan,” kata Rita.
Menjawab sorotan HMI terkait mekanisme pinjaman, Rita meluruskan bahwa Bankaltimtara hanya menjalankan transaksi berdasarkan perintah dari pemilik rekening, dalam hal ini Pemkab Kukar.
“Bankaltimtara dibayar berdasarkan perintah. Sampai di situ,” ujarnya. Soal sistem peringatan transaksi, Rita menyebut bank memiliki alert system. Namun kewajiban bank tetap mengonfirmasi kepada pemberi perintah.
“Kita punya alert system. Ada pemberitahuan, tapi kewajiban kami mengonfirmasi ke pemberi perintah,” jelasnya.
Untuk detail transaksi yang disebut terjadi berulang, Rita menolak berkomentar lebih jauh. “Itu biarkan proses penyidikan berjalan dulu,” katanya.
Baca Juga: Tekan Risiko Karhutla, Wali Kota Balikpapan Tegas Larang Warga Larang Buka Ladang Pakai Api
Dalam aksinya, HMI Kukar yang dipimpin Zulhamsyah menyoroti dampak pinjaman Rp 820 miliar terhadap keuangan daerah. Mereka menilai alokasi bayar utang membuat ruang fiskal Pemkab stagnan.
HMI juga meminta keterbukaan data dividen saham Kukar, data penerima kredit Kukar Idaman, dan mendesak pimpinan Bankaltimtara Cabang Tenggarong mundur.
Menanggapi hal itu, Rita hanya menegaskan kembali komitmen bank bekerja sesuai koridor hukum. “Kami hanya ingin mengawal agar setiap proses keuangan daerah bisa dipertanggungjawabkan. Tapi tetap dalam koridor aturan dan perlindungan data nasabah,” pungkasnya. (*)
Editor : Sukri Sikki