Menanti Legalitas Bertani, KTH Karya Merdeka Minta OIKN Fasilitasi MoU Inhutani

Ari Arief • Dipublikasikan Jumat, 28 Agustus 2026 | 14:05 WIB
AKRAB: Ketua LSM Guntur PPU, Kasim Assegaf (kanan), Kepala OIKN, Basuki Hadimuljono (dua kanan) bersama anggota Kelompok Tani Hutan (KTH) Usaha Baru Karya Merdeka, Kelurahan Karya Merdeka, Kecamatan Samboja Barat, Kukar, saat membahas nasib para petani.(IST)
AKRAB: Ketua LSM Guntur PPU, Kasim Assegaf (kanan), Kepala OIKN, Basuki Hadimuljono (dua kanan) bersama anggota Kelompok Tani Hutan (KTH) Usaha Baru Karya Merdeka, Kelurahan Karya Merdeka, Kecamatan Samboja Barat, Kukar, saat membahas nasib para petani.(IST)

KALTIMPOST.ID,SAMBOJA BARAT–Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) kembali diuji oleh persoalan krusial di tingkat tapak: jaminan ruang mata pencaharian bagi warga lokal. Kelompok Tani Hutan (KTH) Usaha Baru Karya Merdeka, Kelurahan Karya Merdeka, Kecamatan Samboja Barat, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), mendesak Otorita IKN (OIKN) untuk memfasilitasi realisasi Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) kerja sama mereka dengan PT Inhutani.

Bagi warga setempat, kejelasan status kerja sama ini bukan sebatas urusan administrasi antarlembaga, melainkan menyangkut keberlangsungan hidup ekonomi keluarga di tengah himpitan ekonomi yang kian berat.

Baca Juga: Debit Sungai Menyusut Akibat Kemarau, Distribusi Air Bersih Perumda AMDT PPU Digilir Bertahap

Ketua KTH Usaha Baru Karya Merdeka, Ahmad Nyompa, menyatakan bahwa sektor pertanian menjadi tumpuan utama masyarakat untuk bertahan hidup saat lapangan pekerjaan lain kian terbatas.

"Dalam kondisi seperti saat ini, mencari pekerjaan sangat sulit. Harapan kami sebagai kelompok tani sederhananya adalah diberikan ruang untuk kembali bertani secara legal," kata Ahmad, Jumat (28/8).

Baca Juga: Bencana Banjir Dahsyat Nepal-China: Jumlah Korban Tewas 362 Orang, 1.400 Lainnya Hilang

Ahmad menegaskan, pihaknya tidak meminta perlakuan istimewa dari pemerintah maupun pengelola kawasan. Petani siap mematuhi seluruh peraturan pengelolaan hutan dan tata ruang yang ditetapkan OIKN. Namun, mereka mempertanyakan belum adanya kejelasan pelaksanaan MoU yang padahal berpotensi menjadi solusi konkret bagi masyarakat sekitar.

Oleh karena itu, KTH berharap OIKN hadir sebagai fasilitator netral yang menjembatani kepentingan warga dengan PT Inhutani agar aktivitas pertanian dapat berjalan tertib, sah secara hukum, dan tidak memicu konflik keruangan pada masa mendatang.

Baca Juga: Era Baru di MotoGP 2027, Yamaha Siapkan Debut Izan Guevara

Jangan Jadi Penonton

Dukungan juga disampaikan pendamping KTH dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gunakan Tenagamu untuk Rakyat (Guntur) PPU. Ketua LSM Guntur, Kasim Assegaf, menegaskan bahwa para petani sama sekali tidak berniat menghambat pembangunan IKN atau berkonflik dengan pemerintah.

"OIKN mewakili negara dan petani adalah warga negara. Kami sangat menghormati OIKN dan Kepala OIKN Basuki Hadimuljono. Warga hanya ingin bertani untuk mencari nafkah sesuai aturan main," kata Kasim, Jumat (28/8).

 

Baca Juga: Karhutla, Ekspansi Konsesi hingga IKN Membuat Masyarakat Adat di Kalimantan Makin Terdesak

Ia menambahkan, kehadiran LSM Guntur bertujuan memastikan perjuangan warga tetap berjalan di atas koridor hukum. Namun, ia mengingatkan agar OIKN tidak melihat persoalan ini semata-mata dari kacamata teknokratis tata ruang atau investasi semata.

Menurut Kasim, megahnya pembangunan fisik IKN berupa gedung dan jalan bebas hambatan harus sejalan dengan perlindungan terhadap warga lokal yang telah lama menggantungkan hidup dari tanah tersebut.

Baca Juga: Demo Tak Dihadiri Petugas, Warga Korban Relokasi IKN Segel Kantor Pembantu Badan Bank Tanah

"Jangan sampai masyarakat sekitar hanya menjadi penonton di tanahnya sendiri. Kami meminta OIKN tidak mengabaikan hak-hak petani untuk hidup layak sesuai bidang keahlian mereka," tegasnya.

Menanti Langkah Konkret

Persoalan ini memunculkan tantangan tersendiri bagi pengelola IKN. Ketika petani bersedia mengikuti regulasi, memohon legalitas, dan telah mengantongi kesepakatan awal berupa MoU dengan PT Inhutani, kepastian proses menjadi hal yang mendesak.

Baca Juga: MEMANAS! Kecewa Tak Ditemui Bank Tanah, Warga Korban Relokasi IKN Ancam Segel Bandara VVIP

KTH Usaha Baru Karya Merdeka kini menantikan langkah nyata OIKN untuk membuka ruang dialog dan merealisasikan kerja sama tersebut. Tolok ukur keberhasilan pembangunan ibu kota baru dinilai tidak hanya diukur dari megahnya infrastruktur, melainkan juga dari sejauh mana masyarakat sekitar tetap dapat hidup mandiri dan bermartabat.(*)

Editor : Thomas Priyandoko
Inhutani guntur kukar IKN