KALTIMPOST.ID, TENGGARONG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) menuntaskan seluruh kewajiban pinjaman daerah senilai Rp 820 miliar kepada PT Bank Pembangunan Daerah Kaltim Kaltara (Bankaltimtara).
Pelunasan utang pembiayaan kas daerah tersebut berhasil diselesaikan lebih cepat dari target yang telah ditentukan. Pelunasan kewajiban pokok tersebut dipastikan rampung secara menyeluruh per Rabu (23/9/2026).
Baca Juga: Pemkab Kukar Kaji Opsi Relokasi Warga Margasari tang Terdampak Longsor
Langkah ini menandai keberhasilan pemerintah daerah dalam mengelola likuiditas dan menyelesaikan tanggungan keuangan tahun anggaran sebelumnya.
Bupati Kukar Aulia Rahman Basri menyatakan bahwa seluruh kewajiban telah dieksekusi secara tuntas. Kini daerah sudah bebas dari beban pinjaman yang disepakati sejak Maret 2026 tersebut.
"Utang kita sudah kita eksekusi dan berita baiknya hari ini sudah habis. Sudah lepas," ujar Aulia Rahman Basri.
Baca Juga: Tradisi Beseprah Erau 2026: Sultan dan Bupati Kukar Duduk Bersila Membaur Bersama Masyarakat
Setelah pembayaran tuntas, fokus Pemkab Kukar saat ini adalah merapikan tata kelola administrasi perbankan dan pertanggungjawaban keuangan. Langkah tertib administrasi dilakukan agar seluruh catatan keuangan daerah akuntabel dan transparan.
"Jadi tinggal ini ditatalaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Aulia.
Baca Juga: 20 Atlet Bulu Tangkis Kubar Siap Berlaga di Kejurprov Balikpapan
Bupati menegaskan penyelesaian kewajiban daerah tidak cukup hanya berfokus pada transfer nominal. Aspek kepatuhan tata kelola hukum dan pengawasan perbankan tetap menjadi prioritas utama hingga tahap akhir.
"Kita juga didampingi oleh pihak-pihak terkait, sehingga kita tidak mau hal yang substantif sudah kita laksanakan dengan baik, ini haruslah diikuti dengan hal yang sifatnya administratif. Itu harus dilakukan dengan baik dan benar," tutur Aulia.
Baca Juga: Dishub Balikpapan Matangkan Rute Baru Bacitra hingga Manggar dan Km 23
Pinjaman senilai Rp 820 miliar disepakati pada Maret 2026 guna menjaga stabilitas arus kas daerah. Dana tersebut dialokasikan untuk membayar hak pihak ketiga atau rekanan proyek pembangunan tahun anggaran 2025.
Langkah cepat pembayaran rekanan diambil agar roda perekonomian lokal dan iklim usaha di Kukar terus bergerak dinamis. Pembayaran angsuran pokok dilakukan secara bertahap seiring masuknya penerimaan daerah.
Sekretaris Kabupaten Kukar Sunggono sebelumnya menerangkan bahwa pemkab menerapkan skema penyisihan berkala dari penerimaan daerah. Pemkab mengalokasikan sekitar 10 hingga 20 persen setiap kali Dana Bagi Hasil (DBH) cair untuk mencicil pinjaman.
"Kami menyisihkan sekitar 10 hingga 20 persen setiap kali Dana Bagi Hasil diterima untuk menyelesaikan kewajiban tersebut," jelas Sunggono dalam keterangannya.
Strategi cicilan tersebut terbukti efektif meskipun kemampuan fiskal daerah sempat menghadapi tantangan dana kurang salur DBH sekitar Rp 2,4 triliun. Hingga pertengahan September 2026, realisasi pelunasan tercatat telah menembus 80 persen.
Sisa kewajiban yang pada 19 September 2026 tercatat sekitar Rp 100 miliar lebih akhirnya berhasil dilunasi penuh pada 23 September 2026. Realisasi ini melampaui jadwal awal yang sebelumnya ditargetkan rampung pada akhir bulan.
Dengan lunasnya kewajiban di Bankaltimtara, APBD Perubahan Kukar kini memiliki ruang fiskal yang semakin sehat untuk melanjutkan berbagai program prioritas dan pelayanan bagi masyarakat. (*)
Editor : Sukri Sikki