KALTIMPOST.ID, TENGGARONG - Pembahasan RAPBD-P secara marathon, bahkan sempat tertunda karena persoalan kuorum akhirnya disahkan menjadi APBD-P Kukar 2026. Kesepakatan dicapai DPRD bersama Pemkab Kukar pada Rabu (30/9).
Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani menyebut pengesahan tersebut sebagai penyelesaian salah satu tugas penting pemerintah dan wakil rakyat. Kini, waktu pelaksanaan tinggal menyisakan tiga bulan.
Baca Juga: Sekretariat DPRD Kukar Terbuka Pelajar, Ajak Kenali Fungsi Dewan
Ia meminta anggaran segera diterjemahkan menjadi program yang dirasakan masyarakat. “Kita hari ini menyelesaikan tugas negara. 30 September 2026 kita sudah menyetujui rancangan peraturan daerah yang menjadi Perda APBD Perubahan tahun 2026,” kata Ahmad Yani.
Dengan disahkannya APBD-P tersebut, DPRD Kukar berharap anggaran tidak berhenti pada angka di atas kertas. Masih ada Oktober, November, dan Desember yang harus dimanfaatkan pemerintah untuk mempercepat pelaksanaan program.
Politikus PDI Perjuangan ini mengatakan, arah pembangunan tetap harus menyentuh kebutuhan dasar masyarakat, terutama infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.
“Kita akan maksimalkan dan tentu kan masih ada waktu bulan Oktober, November, Desember. Saya rasa semoga ini bisa diserap. Fokus pembangunannya tetap ada infrastruktur, pelayanan masyarakat, tentu kepentingan untuk pendidikan, kesehatan,” ujarnya.
Baca Juga: Terpadu Fest 2026 Ditutup, Sekolah Terpadu Samarinda Genap Setahun
Ia berharap pengesahan APBD-P tersebut dapat menjadi bagian dari upaya mewujudkan program pembangunan Kukar Idaman dan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
“Alhamdulillah kita sudah menyelesaikannya. Semoga ini berkah untuk kita semua, berkah untuk rakyat. Semoga APBD bisa betul-betul menyejahterakan rakyat,” tuturnya.
Dari sisi nilai, Ahmad Yani menyebut APBD-P tetap berada di kisaran Rp 7,9 triliun. Angka tersebut termasuk penataan kewajiban pinjaman daerah sekitar Rp 820 miliar.
Namun, ia menegaskan angka riil kemampuan anggaran daerah berada di kisaran Rp 7,1 triliun. Komponen sekitar Rp 820 miliar tersebut berkaitan dengan penataan pinjaman yang masuk dalam struktur pembiayaan APBD Perubahan.
“Nilainya tetap Rp7,9 triliun karena kita juga mengakomodir utang sekitar Rp820 miliar. Sebenarnya intinya Rp 7,1 triliun, tetapi Rp 820 miliar itu adalah bagian daripada utang,” jelasnya.
Karena itu, setelah APBD Perubahan disahkan, pekerjaan berikutnya bagi pemerintah daerah adalah memastikan waktu yang tersisa pada akhir tahun tidak terbuang. Ahmad Yani berharap penyerapan anggaran dapat berjalan maksimal sehingga pembangunan dan pelayanan yang sudah dianggarkan benar-benar sampai kepada masyarakat Kukar. (*)
Editor : Sukri Sikki