KALTIMPOST.ID-Kebakaran yang melanda permukiman padat RT 33, Kelurahan Melayu, Kecamatan Tenggarong, menjadi perhatian DPRD Kutai Kartanegara (Kukar).
Selain penanganan warga terdampak, musibah tersebut dinilai perlu menjadi momentum mengevaluasi kesiapan sarana pemadam hingga akses darurat di kawasan padat penduduk.
Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani bersama Wakil Ketua DPRD Aini Faridah dan sejumlah anggota meninjau lokasi kebakaran. Turut hadir Kepala Kejaksaan Negeri Kukar Aji Kalbu Pribadi.
Dalam peninjauan tersebut, Ahmad Yani menyoroti kepadatan bangunan dan keterbatasan akses jalan. Kondisi itu dinilai turut menyulitkan proses pemadaman sekaligus membuat api lebih cepat merambat ke bangunan lain.
Baca Juga: Imigrasi Balikpapan Awasi 997 WNA, 9 Orang Dideportasi karena Langgar Izin Tinggal
“Kejadian hari ini harus betul-betul kita jadikan bahan evaluasi supaya ke depan tidak terulang lagi. Tentu ini menjadi luka kita semua, luka masyarakat Kukar,” ujarnya.
Menurut Yani, bangunan yang berdempetan dengan akses terbatas membuat risiko kebakaran di kawasan permukiman semakin besar. Karena itu, mitigasi tidak cukup hanya mengandalkan penanganan ketika kebakaran telah terjadi.
“Karena kepadatan permukiman dan fasilitas jalan yang tidak memadai, akhirnya yang seharusnya hanya satu kebakaran, ternyata hampir semuanya terkena dampak,” katanya.
DPRD Kukar mendorong penanganan pascabencana tidak berhenti pada pemberian bantuan kepada korban. Penataan kembali kawasan terdampak perlu mempertimbangkan akses kendaraan darurat, fasilitas sosial, fasilitas umum, hingga jalur yang memudahkan proses evakuasi.
“Ke depan, insyaallah ini bisa kita recovery, kita perbaiki dan ditata ulang. Semuanya harus dilengkapi fasilitas sosial dan fasilitas umum, termasuk akses jalan yang memadai. Ketika terjadi kebakaran, akses menuju lokasi harus mudah,” jelasnya.
Selain penataan kawasan, kesiapan infrastruktur penanggulangan kebakaran juga menjadi perhatian. Sarana pemadam dinilai harus tersedia dan dapat segera digunakan, terutama di lingkungan dengan tingkat kepadatan bangunan tinggi.
Baca Juga: 7 Korporasi Jadi Tersangka Karhutla di Kaltim, Polda Buka Peluang Pencabutan Izin Usaha
Yani menegaskan tidak boleh lagi ada kawasan yang terkendala fasilitas ketika menghadapi keadaan darurat. Kesiapan tersebut menjadi bagian penting dalam mengurangi risiko korban maupun kerugian akibat kebakaran.
“Terkait fasilitas, termasuk infrastruktur pemadam kebakaran, semuanya harus disiapkan dan disiagakan. Tidak boleh lagi ada celah bahwa fasilitas itu tidak ada, tidak sempat disiapkan atau tidak tersedia,” tegasnya.
Dalam kunjungan tersebut, jajaran DPRD Kukar juga menyerahkan bantuan stimulan secara simbolis kepada warga terdampak. Bantuan dihimpun secara sukarela dari anggota legislatif untuk membantu meringankan kebutuhan korban.
DPRD Kukar menyatakan akan mengawal kebijakan penataan permukiman dan penguatan sarana penanggulangan bencana. Evaluasi pascakebakaran di Kelurahan Melayu diharapkan menjadi pijakan memperkuat mitigasi kebakaran, terutama di kawasan padat penduduk lainnya di Kukar. (adv/qi/rd)
Editor : Romdani.