
KALTIMPOST.ID, TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) bertekad mengubah arah pemanfaatan energi daerah agar tidak lagi sekadar menjadi wilayah perlintasan pengiriman batu bara mentah. Pemkab menyiapkan terobosan melalui wacana pembangunan pembangkit listrik mulut tambang sekaligus memperkuat peran badan usaha milik daerah (BUMD) dalam industri energi.
Bupati Kukar Aulia Rahman Basri menegaskan bahwa daerah penghasil semestinya memiliki kendali untuk mengolah kekayaan alamnya sendiri menjadi produk energi yang bernilai tambah tinggi. Gagasan membangun pembangkit listrik di dekat lokasi tambang dinilai dapat mengurangi dampak lingkungan akibat aktivitas pengangkutan batu bara.
“Kalau pembangunan pembangkit itu harapan kita, ketika kita bicara energi, salah satunya kita bicara terkait dengan listrik. Kami juga memiliki pemikiran bahwa kita melakukan pembangunan pembangkit listrik mulut tambang sehingga ini bisa mereduksi dampak buruk yang diakibatkan dari proses pengiriman batu bara itu sendiri. Sehingga yang keluar itu sudah dalam bentuk listrik, bukan dalam bentuk batu bara,” tegas Aulia Rahman Basri dalam Arusbawah Energy Forum 2026 di Ruang Olah Bebaya, Kantor Gubernur Kaltim, Sabtu (10/10/2026).
Baca Juga: Khofifah Lantik Aji Suryana sebagai Ketua IKA Unair Kaltim, Siap Perkuat Jejaring Alumnus
Skema pembangkit listrik mulut tambang dirancang untuk memanfaatkan batu bara dari sekitar area konsesi sebagai bahan bakar utama. Langkah ini diharapkan menjadi titik balik hilirisasi energi di Kukar sehingga kekayaan batu bara dapat memberikan nilai tambah nyata bagi daerah.
Selain inovasi di sektor ketenagalistrikan, Aulia juga menaruh perhatian besar pada kemandirian pemerintah daerah dalam ekosistem bisnis energi secara menyeluruh. Ia menolak anggapan bahwa daerah yang kaya sumber daya alam hanya bisa menjadi penonton di tengah perkembangan industri berskala besar.
“Kita menginginkan bahwa ada kewenangan yang diberikan kepada daerah melalui perusahaan daerah untuk menjadi pelaku langsung dari sektor industri, sehingga manfaat langsung maupun tidak langsung ini bisa menghasilkan manfaat yang sebesar-besarnya untuk pemerintah dan utamanya warga masyarakat yang ada di kabupaten hingga kampung,” ungkap Aulia.
Visi tersebut didukung melalui penguatan BUMD, termasuk pemanfaatan hak partisipasi atau Participating Interest (PI) di sektor minyak dan gas bumi (migas). Aulia menggarisbawahi bahwa PI merupakan penyertaan kepemilikan dalam aktivitas bisnis, bukan dana hibah yang dapat langsung masuk ke kas daerah tanpa perhitungan.
Sebagai peserta usaha, BUMD harus memperhitungkan biaya operasional, kewajiban talangan dari operator, urusan perpajakan, hingga alokasi cadangan modal. Mekanisme ini berbeda dengan Dana Bagi Hasil (DBH), yang merupakan transfer penerimaan berdasarkan ketentuan pembagian pendapatan negara.
Baca Juga: Upacara HUT Bontang ke-27 Digelar di Halaman Kantor Wali Kota, Bakal Ada Penyerahan Penghargaan
Melalui keikutsertaan dalam PI, BUMD berpeluang memperoleh dividen untuk mendukung Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, peluang tersebut harus diimbangi dengan kemampuan teknis, mitigasi risiko, serta tata kelola usaha yang transparan dan akuntabel.
BUMD Kukar juga didorong untuk membangun ekosistem rantai pasok industri di tingkat lokal, meskipun tidak bertindak sebagai operator utama blok migas. Kesiapan manajerial yang matang diharapkan dapat membuka peluang kegiatan ekonomi berkelanjutan yang manfaatnya menjangkau masyarakat hingga ke wilayah perdesaan.
Aulia turut mengapresiasi penyelenggaraan Arusbawah Energy Forum sebagai ruang diskusi strategis bagi daerah penghasil energi. Ia berharap dialog yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan tersebut dapat berlangsung secara berkala agar aspirasi daerah terus tersampaikan.
Realisasi pembangkit listrik mulut tambang dan penguatan peran BUMD masih membutuhkan kajian keekonomian serta dukungan regulasi yang matang. Kukar pun menatap babak baru pengelolaan energi dengan harapan kekayaan alam daerah tidak hanya menghasilkan bahan mentah, tetapi juga memasok listrik dan menghadirkan kemakmuran jangka panjang bagi masyarakat. (*)
Editor : Ery Supriyadi