TENGGARONG - Pemkab Kukar terus mematangkan persiapan program bantuan sosial bertajuk Terima Kasih Guru Ngajiku. Inisiatif ini tidak hanya menyasar kalangan Muslim, melainkan dirancang menjangkau seluruh pelayan keagamaan dari berbagai agama yang memenuhi kriteria resmi.
Bantuan tersebut membidik guru ngaji, imam, marbot, hingga pengurus kematian atau petugas penggali kubur. Pemkab Kukar menargetkan realisasi penyaluran dana insentif ini dapat dimulai pada 2027 mendatang setelah regulasi dan basis datanya tuntas disusun.
Baca Juga: Jaring Tenaga Pendidik Berkompeten, Pemkab Kukar Gelar Sertifikasi Guru Ngaji Penerima Insentif
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Kabupaten Kukar Fathul Alamin mengungkapkan, penataan payung hukum dan sinkronisasi kapasitas anggaran menjadi fokus utama saat ini.
"Insyaallah akan kami laksanakan pada 2027. Tahun ini kami masih belum siap, baik dari segi regulasi maupun kapasitas anggaran," kata Fathul.
Pendataan calon penerima kini mulai dikerjakan secara terperinci sesuai kelompok masing-masing. Untuk guru ngaji, acuan pendataan diambil langsung dari catatan Kementerian Agama (Kemenag), sementara imam dan marbot didata berdasarkan keaktifan tugas di masjid maupun musala.
Baca Juga: Anggota Dewan Segera Reses Kedua, Siap Serap Aspirasi Masyarakat
Adapun pendataan petugas penggali kubur atau pengurus rukun kematian melibatkan langsung aparatur pemerintah kecamatan dan kelurahan di seluruh wilayah Kukar.
"Dari sisi data, persiapannya sudah kami lakukan. Insyaallah tahun depan regulasinya akan kami siapkan sehingga mulai 2027 bantuan dapat disalurkan kepada guru ngaji, imam, marbot, serta pengurus kematian atau petugas penggali kubur yang memenuhi ketentuan di Kukar," ujar Fathul.
Agar bantuan tepat sasaran, Pemkab Kukar menyelaraskan data ini dengan program Gratispol milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Sinergi lintas pemerintah tersebut diambil demi mencegah tumpang tindih alokasi atau penerimaan ganda antara kas provinsi dan kabupaten.
Keberadaan para pelayan keagamaan dan sosial dinilai krusial di tengah warga. Selain mendampingi rutinitas ibadah, mereka memegang peran besar dalam pembinaan moral serta pemeliharaan kerukunan sosial di lingkungan masing-masing.
Di samping program insentif perseorangan, Pemkab Kukar tetap mengalokasikan skema bantuan hibah untuk operasional rumah ibadah dan pondok pesantren. Penyalurannya pada 2026 mendatang bakal menyesuaikan kekuatan fiskal daerah dengan tetap mendahulukan belanja wajib.
"Karena keterbatasan fiskal, pemerintah daerah harus mengutamakan belanja wajib dan belanja prioritas terlebih dahulu. Setelah itu, barulah program bantuan hibah dapat disalurkan sesuai dengan kemampuan anggaran yang tersedia," pungkas Fathul. (*)
Editor : Sukri Sikki