Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Langgar Surat Edaran Bupati Kutim, Tiga THM di Bengalon Ditutup

Jufriadi • Kamis, 20 Maret 2025 | 17:26 WIB

Satpol PP Kutim melakukan razia Tempat Hiburan Malam yang masih beroperasional saat Ramadan. (IST)
Satpol PP Kutim melakukan razia Tempat Hiburan Malam yang masih beroperasional saat Ramadan. (IST)

KALTIMPOST.ID, SANGATTA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kutai Timur (Kutim) melakukan penutupan terhadap tiga tempat hiburan malam (THM) di Kecamatan Bengalon. Hal ini merupakan bagian dari upaya penegakan Surat Edaran (SE) Bupati Kutai Timur No. B-400.8.1/7641/WABUP, perihal penyelenggaraan kegiatan keagamaan dan sosial masyarakat pada bulan Ramadhan Tahun 2025/1446 H.

Kepala Satpol PP Kutim, Fatah Hidayat, menjelaskan tindakan ini dilakukan setelah adanya laporan masyarakat terhadap THM yang masih buka walaupun sudah ada himbauan untuk tutup selama bulan Ramadhan.

Baca Juga: Pertumbuhan Ekonomi Kutai Timur Capai 9,82 Persen, Pemerintah Bakal Dorong Transformasi Ekonomi Berbasis IKM

"Kami temukan tiga THM yang masih buka di bulan Ramadhan, itu langsung kami ambil langkah penutupan" ujarnya. Menurutnya, operasi ini bertujuan menjaga ketertiban umum serta memastikan kebijakan daerah berjalan optimal. Ia juga menghimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan THM yang melanggar ketentuan.

"Kalau masyarakat masih menemukan THM yang masih buka, segera laporkan kepada kami, kami akan langsung tindak" tegasnya. Lebih lanjut Ia menambahkan Kegiatan yang telah berlangsung sejak H-3 hingga H+3 Ramadhan menyasar sejumlah titik rawan pelanggaran yang menjadi banyak keluhan masyarakat dan mengganggu ketentraman serta ketertiban umum.

"Setelah Ramadhan nanati, kita akan lebih gencar menindak THM dan peredaran minuman beralkohol ilegal di wilayah Kutai Timur," pungkasnya. (*)

Editor : Muhammad Rizki
#satpol pp kutai timur