KALTIMPOST.ID, SANGATTA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kutai Timur (Kutim) melakukan penutupan terhadap tiga tempat hiburan malam (THM) di Kecamatan Bengalon. Hal ini merupakan bagian dari upaya penegakan Surat Edaran (SE) Bupati Kutai Timur No. B-400.8.1/7641/WABUP, perihal penyelenggaraan kegiatan keagamaan dan sosial masyarakat pada bulan Ramadhan Tahun 2025/1446 H.
Kepala Satpol PP Kutim, Fatah Hidayat, menjelaskan tindakan ini dilakukan setelah adanya laporan masyarakat terhadap THM yang masih buka walaupun sudah ada himbauan untuk tutup selama bulan Ramadhan.
"Kami temukan tiga THM yang masih buka di bulan Ramadhan, itu langsung kami ambil langkah penutupan" ujarnya. Menurutnya, operasi ini bertujuan menjaga ketertiban umum serta memastikan kebijakan daerah berjalan optimal. Ia juga menghimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan THM yang melanggar ketentuan.
"Kalau masyarakat masih menemukan THM yang masih buka, segera laporkan kepada kami, kami akan langsung tindak" tegasnya. Lebih lanjut Ia menambahkan Kegiatan yang telah berlangsung sejak H-3 hingga H+3 Ramadhan menyasar sejumlah titik rawan pelanggaran yang menjadi banyak keluhan masyarakat dan mengganggu ketentraman serta ketertiban umum.
"Setelah Ramadhan nanati, kita akan lebih gencar menindak THM dan peredaran minuman beralkohol ilegal di wilayah Kutai Timur," pungkasnya. (*)
Editor : Muhammad Rizki