Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Sopir Minibus yang Tewaskan Anak 12 Tahun di Sangatta Kini Ditahan Polisi

Jufriadi • Minggu, 23 Maret 2025 | 21:10 WIB
Kepala Unit Penegakan Hukum Satlantas Polres Kutim, Ipda Sasnural
Kepala Unit Penegakan Hukum Satlantas Polres Kutim, Ipda Sasnural

KALTIMPOST.ID, SANGATTA – Sopir minibus Toyota Hiace yang menabrak hingga menewaskan seorang anak berusia 12 tahun di simpang tikungan Sahara, Jalan Yos Sudarso 1, Kecamatan Sangatta Utara, Kutai Timur, kini ia ditahan kepolisian.

Kecelakaan yang terjadi pada Jumat (21/3) pukul 07.30 WITA itu diduga akibat kelalaian sopir yang mengemudi dalam kondisi mengantuk.

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Kutim, AKP Ning Tias Widyas Mita, mengonfirmasi bahwa sopir bersama kendaraannya telah diamankan di markas Satlantas Kutim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Saat ini sopir sudah kami tahan untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan kelalaiannya dalam berkendara," ujarnya saat dikonfirmasi melalui telepon.

Kepala Unit Penegakan Hukum (Kanit Gakkum) Satlantas Polres Kutim, IPDA Sasnural, menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan awal, sopir mengaku mengantuk saat berkendara sehingga kehilangan fokus. Kemudian menabrak korban yang saat itu sedang membantu orang tuanya membersihkan median jalan.

Atas perbuatannya, sopir dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menyatakan bahwa pengemudi yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 juta.

Selain itu, pihak kepolisian juga masih menyelidiki kepemilikan kendaraan yang diduga milik salah satu perusahaan di Kutim, sebagaimana ditunjukkan oleh nomor badan kendaraan SGT02. Namun, kepolisian belum memberikan pernyataan resmi terkait kepemilikan tersebut.

"Untuk keterangan lebih lanjut, kami masih mendalami kasus ini. Yang jelas, kendaraan tersebut merupakan angkutan penumpang," pungkas Ipda Sasnural. 

Editor : Uways Alqadrie
#Kabupaten Kutai Timur #polres kutai timur