KALTIMPOST.ID-Pemkab Kutai Timur (Kutim) telah mencairkan insentif hari raya (IHR) bagi seluruh tenaga kerja kontrak daerah (TK2D).
Pencairan dilakukan sejak Senin (25/3) dan diperuntukkan bagi 4.303 TK2D yang belum diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman menyatakan setiap TK2D menerima insentif sebesar Rp 1,5 juta dengan total anggaran Rp 6 miliar yang bersumber dari APBD 2025.
“IHR ini sudah kami cairkan sejak Senin (24/3) lalu untuk seluruh TK2D di Kutim. Jika ada yang belum menerima, harap segera melapor ke dinas masing-masing. Yang jelas, saya sudah tanda tangan untuk pencairannya,” ujar Ardiansyah.
Penyaluran IHR dilakukan melalui masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kutim.
Selain pencairan insentif, Ardiansyah menegaskan Pemkab Kutim berkomitmen untuk mempercepat pengangkatan TK2D menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Terutama bagi mereka yang telah lulus seleksi tahap pertama.
“Kami berkomitmen untuk mempercepat proses pengangkatan PPPK bagi tenaga honorer yang telah lolos seleksi tahap I. Itu adalah bagian dari upaya Pemkab Kutim dalam meningkatkan kesejahteraan pegawai,” pungkasnya. (rd)
Editor : Romdani.