KALTIMPOST.ID, KUTAI TIMUR– Dinas Perhubungan (Dishub) Kutai Timur memastikan bahwa tahun ini tidak akan ada pengawalan untuk alat berat akibat keterbatasan anggaran. Keputusan ini diambil setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak menyetujui Surat Pertanggungjawaban (SPJ) petugas status honorer.
Kepala Dishub Kutim, Joko Suripto, menjelaskan bahwa meskipun pengawalan dari pihak Dishub dihentikan, beberapa kendaraan berat masih mendapatkan pengawalan dari pihak Polda. Adapun aturan operasional kendaraan berat tetap berlaku, dengan kendaraan 20 ft hanya diperbolehkan beroperasi pukul 09.00–15.00, sementara kendaraan 40 ft dapat melintas mulai pukul 23.00 hingga 06.00.
Baca Juga: Daerah Lain Larang Mobil Dinas untuk Mudik, Bupati Kutim Justru Mengizinkan
"Biasanya protapnya kalau kendaraan besar yang bawa muatan sudah ada pengawalan dari Polda gitu" kata Joko. Selain itu, Dishub Kutim juga masih menghadapi permasalahan dalam penerapan aturan Over Dimension Over Load (ODOL) di Sangatta. Dimana banyak kendaraan, terutama dump truck, masih beroperasi dengan dimensi bak yang melebihi batas maksimal 70 cm yang ditetapkan dalam regulasi.
Kendala utama dalam penerapan aturan ini adalah keberatan pemilik kendaraan untuk memodifikasi bak mereka karena alasan biaya. “Penerapan aturan ODOL masih sulit dilakukan, bukan hanya di Kutim tetapi hampir di seluruh Indonesia. Namun, kami terus berupaya meningkatkan kesadaran pemilik kendaraan agar patuh terhadap regulasi,” ujar Joko Suripto.
Untuk mengatasi masalah ini, Dishub Kutim menggencarkan sosialisasi dan telah berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor (UPT PKB) agar pemilik kendaraan memanfaatkan layanan uji KIR gratis.
"Cuman lagi-lagi kalau hasil survei atau wawancara dengan para supir yang mempunyai dumptruck itu, mereka keberatan karena motong pak itu kan butuh biaya" tutupnya. (*)
Editor : Muhammad Rizki