Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Satpol PP Kutim Rekrut 215 Tenaga Outsourcing, Antisipasi Kebutuhan Personel

Jufriadi • Jumat, 11 April 2025 | 15:20 WIB
Kepala Satpol PP Kutim, Fatah Hidayat.
Kepala Satpol PP Kutim, Fatah Hidayat.

KALTIMPOST.ID, SANGATTA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kutai Timur merekrut 215 personel tenaga keamanan alih daya (outsourcing) sebagai solusi atas keterbatasan jumlah personel yang dimiliki saat ini.

Hingga kini, Satpol PP Kutim hanya memiliki 137 personel yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), padahal kebutuhan ideal untuk mencakup seluruh wilayah kabupaten mencapai sekitar 600 personel.

Kepala Satpol PP Kutim, Fatah Hidayat, mengatakan langkah ini diambil menyusul larangan dari pemerintah pusat terkait penerimaan tenaga kerja kontrak daerah (TK2D). Pengadaan tenaga outsourcing pun menjadi opsi yang diperbolehkan melalui kerja sama dengan pihak ketiga.

"Yang jelas itu diadakan dengan pihak ketiga karena kan kita tidak boleh lagi menambah personel melalui TK2D karena aturan pusat. Jadi boleh di pihak ketigakan," ujar Fatah.

Fatah memastikan bahwa rekrutmen personel outsourcing ini tidak terdampak oleh kebijakan efisiensi anggaran, karena telah mendapat dukungan penuh dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

"Jadi, hasil dari kami sonding ke Pak Sekda segala macam untuk solusi itu alhamdulillah dari TAPD mendukung itu anggarannya dan kami coba 215, " tambahnya.

Proses rekrutmen dilakukan secara selektif dari sekitar 400 pelamar. Hanya 215 orang yang diterima dengan mempertimbangkan sejumlah kriteria, seperti tinggi badan, hasil tes fisik, serta aspek etika dan kepantasan.

Dari total 215 personel outsourcing yang diterima, sebanyak 87 orang akan ditempatkan di Mako Satpol PP Kutim, sementara sisanya disebar ke sejumlah kecamatan untuk memperkuat pengamanan di tingkat lokal.

Meski demikian, Fatah menegaskan bahwa tenaga outsourcing ini tidak memiliki kewenangan penuh seperti anggota Satpol PP dari OPD. Mereka hanya bertugas sebagai tenaga pendukung dalam menjaga aset pemerintah. Mereka juga dapat dikerahkan saat terjadi unjuk rasa untuk memperkuat jumlah personel di lapangan.

"Mereka wajib dikomandani oleh Kasi Trantib atau Camat setempat atau dengan kami. Mereka hanya membantu jumlah dan tenaga itu saja," jelasnya.

Lebih lanjut, Fatah menyebutkan bahwa sistem outsourcing ini akan terus dilakukan untuk sektor lainnya seperti cleaning service, keamanan, sopir, hingga petugas kebersihan taman.

"Jadi memang harus ke depan itu di pihak ketigakan. Dan insyaallah anggarannya ada dan tidak terimbas,"pungkasnya. (*)

Editor : Nugroho Pandu Cahyo
#satpol pp #outsorcing #kutai timur